QAYYUMNEWS.ID, Bengkalis – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau melakukan Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dan Rupbasan Kelas II Bengkalis pada Jumat (13/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM Mex Mahdy, Kasubbid Pemajuan HAM Jenni Manalu dan Pelaksana Bidang HAM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membahas terkait Penginputan Data Dukung Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Aplikasi P2HAM yang ada di UPT Lapas maupun Imigrasi.
Kepala Bidang HAM Mex Mahdy, mengatakan bahwa Pelayanan Publik yang ada di UPT Imigrasi maupun Pemasyarakatan yang di berikan kepada masyarakat umum terus di upayakan dalam memenuhi prinsip-prinsip HAM.
“Seluruh Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di UPT seyogyanya bertujuan untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM, karena pada tahun ini akan ada penilaian P2HAM yang dilaksanakan pada bulan berjalan tahun ini dan sudah di tentukan oleh Derektorat Jenderal HAM. Dimana pada bulan ini penginputan data dukung P2HAM sedang berlangsung. Mulai tahun ini penginputan data dukung P2HAM di lakukan oleh operator masing-masing UPT” ungkap Mex.
Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau merupakan perpanjangan tangan dari Dirjen HAM Kemenkumham RI yang akan memantau sekaligus memberikan pendampingan terkait pengumpulan dan penguploadan data dukung P2HAM yang ada di UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi di wilayah Riau.
Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah pelayanan yang diselenggarakan berdasarkan kriteria pelayanan publik yang berbasis HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia, baik hak sipil politik, maupun hak ekonomi sosial dan budaya, serta hak kelompok rentan/disabilitas.
“Kami berharap di Unit Pemasyarakatan maupun Imigrasi bisa mengimplementasikan pelayanan publik yang berbasis HAM kepada masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan khususnya kelompok rentan dan difabel, sehingga yang pada akhirnya kita selaku ASN dapat meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham kepada masyarakat yang sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2022. Semoga tahun ini UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang ada di Provinsi Riau mendapatkan predikat P2HAM,” tutup Mex. (*/ìinl

