Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau Rakor dengan IOM Indonesia

Nofrita
2 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Jakarta – Menyikapi bertambahnya jumlah pengungsi yang tidak berada di Community House di Pekanbaru, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Teodorus Simarmata melakukan rapat koordinasi dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia pada Rabu, (27/07/2022) berdi Kantor International Organization for Migration Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Teodorus menyampaikan pada saat ini jumlah pengungsi di Pekanbaru semakin bertambah, bahkan terdapat pengungsi yang melarikan diri dari Community House. Tercatat terdapat 4 (empat) orang pengungsi yang tidak berada di Community House.

“Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, pengungsi wajib lapor diri setiap bulan kepada kepala Rumah Detensi Imigrasi. Pengungsi yang tidak berada di Community House mempersulit Rumah Detensi Imigrasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian dalam hal wajib lapor diri tersebut,” terang Teodorus.

Senior Programme Coordinator IOM Indonesia, Josh Hart menyampaikan IOM hanya memberikan biaya hidup kepada Pengungsi yang melaporkan dirinya kepada Pemerintah Indonesia.

Pengungsi yang masuk wilayah Indonesia kemudian hanya mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR tanpa melaporkan diri kepada Pemerintah Indonesia tidak akan dibiayai oleh IOM.

“Pada prinsipnya keberadaan IOM untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menangani pengungsi. Bahwa selain itu, sejak 2018 IOM telah memberikan batasan pemberian biaya hidup kepada Pengungsi. Selain itu, terhadap Final Rejected Person, IOM hanya memberikan biaya kepulangan kepada pengungsi yang bersedia dipulangkan secara sukarela (AVR),” Josh Hart menerangkan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau pada prinsipnya meminta kepada IOM untuk duduk bersama Imigrasi menyatukan persepsi dalam kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia terutama terkait pengungsi yang tidak berada di Community House agar imigrasi dapat melaksanakan pengawasan keimigrasian secara optimal. (*/hel)

Share This Article
Tidak ada komentar