QAYYUMNEWS.ID, Tanjungpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan Penganugerahan Badan Publik INFORMATIF Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Penganugeraan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se Indonesia se Kepri tahun 2022 28 dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/11/2022).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti hadir secara langsung dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
Penganugerahaan kali ini merupakan salah satu penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi terkait dengan Standard Layanan Informasi sesuai dengan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Kepri mendapatkan Anugerah Sebagai Badan Publik INFORMATIF Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Diraihnya penghargaan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Kepri dalam meningkatkan pelayanan publik yang optimal di wilayah Kepulauan Riau.
” Semoga Penghargaan Ini Akan Selalu Memberikan Motivasi Kami (Kemenkumham Kepri) Agar Selalu Memberikan Pelayanan Terbaik,” ujarnya. (iin)