QAYYUMNEWS.ID, Tanjungpinang.- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang serta Petugas berkumpul di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang, Minggu (25/12/2022)
Selepas perayaan natal dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang Pemberian Remisi Khusus Kepada Narapidana dalam Rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2022.
Pemberian remisi dimaksud untuk memberikan harapan bagi WBP agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan.
Kepala Rutan Kelas IA Eri Erawan yang diwakili oleh Kepala Seksi bidang Pelayan Tahanan Dedy Win Hernadi dalam sambutannya menyampaikan, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya.
” Serta dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Rutan dapat berjalan dengan maksimal,” ujarnya.
Dari 11 WBP Rutan yang beragama nasrani baik itu tahan dan Narapidana, hanya 7 orang yang memenuhi syarat untuk mendapat Remisi Khusus Natal, 2 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang masih berstatus tahanan.
Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini. Kegiatan ditutup dengan foto bersama. (*/ind)