QAYYUMNEWS.ID, Batam- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muhammad Ridho, SH dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang IPDA Doni Permana, SE berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman.
Penangkapan yang dilakukan Polsek Sekupang ini, pada Jumat (28 April 2023) sekira pukul 15.00 WIB.
” Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP – B/73/IV/2023/SPKT/ Kepri/Brl/Sek Skp, tgl 28 April 2023,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol ZA. Christoophel Tamba, kepada media ini, Sabtu (29/4/2023).
Dijelaskannya, waktu dan tempat kejadian tindak pidana sehari sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan depan Bank BNI Komplek Wijaya Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Sedangkan pelapor kejahatan adalah, RESHA ARYA AMUNGKAS, Madiun / 10 Desember 2002, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Tunas Regency Cluster Lavender Blok O No 8 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Adapun masing-masing pelaku; berinisal RESS alias Putra (25), IM (23), MT (23) dan S (24)
Kronologis kejadian; pada waktu dan kejadian tersebut di atas berawal pada saat pelapor mengenal terlapor yang mengaku bernama PUTRI melalui aplikasi Michat, kemudian pelapor dan terlapor saling chatting hingga tukaran nomor HP.
Selanjutnya pelapor menelpon terlapor untuk menanyakan apakah terlapor OPEN BO (Open Booking), lalu terlapor menjawab “YA” dengan tarif Rp 400 ribu.
Setelah deal kemudian terlapor menjemput pelapor dengan menggunakan mobil Agya warna abu-abu metalik di samping indomaret Taman Pesona Indah Batu Aji, Batam.
Kemudian terlapor meminta pelapor untuk mengisikan BBM mobil Agya tersebut di SPBU Simpang Basecamp, selanjutnya terlapor mengajak pelapor menuju Wisma Delima Marina Tg Riau.
Setelah berada di dalam kamar wisma tersebut terlapor menghubungi teman lelakinya yang bernama PUTRA untuk memberitahu sudah masuk kamar 203, sekitar 30 menit kemudian PUTRA datang dan masuk kedalam kamar yang pintunya sengaja tidak dikunci oleh terlapor dan mengaku sebagai suami terlapor dan marah-marah mengatakan “kau apakan istriku” kemudian kerah baju pelapor ditarik dan dibawa keluar kamar menuju parkiran.
Diparkiran telah ditunggu oleh komplotan terlapor an. IRFAN dan UBAY, lalu pelapor dimasukkan kedalam mobil Agya Warna abu-abu metalik yang digunakan terlapor, kemudian terlapor mengemudikan mobil.
Sedangkan PUTRA duduk dibelakang sambil mempiting leher pelapor yang dibantu oleh IRFAN, sementara UBAY mengikuti mobil Agya tersebut dari belakang menggunakan SP. Motor Yamaha Mio menuju jalan depan Bank BNI Komplek Wijaya Sei Harapan (TKP) untuk mengambil uang pelapor ke ATM.
Dikarenakan pelapor mengaku tidak memiliki uang di ATM lalu PUTRA memukuli wajah pelapor dengan menggunakan tangan sebanyak 4 kali dan di ancam akan dibunuh, lalu uang dan Hanphone pelapor di ambil secara paksa, setelah itu pelapor di bawa dan di turunkan di depan SPBU Temiang Batu Aji, Batam.
Adapun barang – barang pelapor yang di ambil yaitu Hanphone merek Realme 7 Pro dan uang tunai RP 1,5 juta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta,” ungkap Kapolsek Sekupang.
Selanjutnya, sambung dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sekupang.
Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan tempat lain yang di lalui oleh terlapor untuk mencari baket dan petunjuk berupa CCTV, hingga menemukan CCTV di salah satu tempat yang dilalui para pelaku dan dari hasil analisa CCTV tersebut diketahui kendaraan yang digunakan oleh pelaku yaitu Toyota Agya warna Abu-abu Metalik dengan Nopol BP 1219 IF.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol ZA. Christoophel Tamba, kepada media ini, Sabtu (29/4/2023) mengatakan kronologis pengungkapan setelah menerima laporan polisi tentang TP Pemerasan dan Ancaman tersebut.
Selanjutnya pada Pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi tentang keberadaan Mobil Agya BP 1219 IF tersebut sedang berada di seputaran Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Bata.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku Atas nama PUTRA dan SAHWATI.
Dan dari pengakuan pelaku pada saat melakukan pemerasan tersebut dibantu 2 orang temannya An. IRFAN dan UBAY yang menurut pengakuan PUTRA dan SAHWATI Pelaku An. IRFAN dan UBAY sedang berada di rumahnya di Ruli Kampung Lama Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Selajutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak menuju Rumah Pelaku dan berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya an. IRFAN dan UBAY beserta barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor R2 Yamaha Mio yang merupakan alat bantu dan 1 unit HP Realmie 7 Pro warna Hitam yg No IMEI nya cocok/sesuai dengan imei HP pelapor yang diambil Pelaku.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti selanjutnya pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan,
1(satu) unit R2 Yamaha Mio, 1(satu) unit R4 Toyota Agya Warna Abu-abu metalik, dan 1(satu) unit HP Realmie 7 Pro Warna Hitam.
Dari informasi yang berhasil dimintai kererangan, 4 pelaku tersebut telah melakukan aksinya di 2 TKP lainnya di daerah Marina Sekupang sebelumnya dan berhasil mengambil hp dan uang korban, namun korban tidak membuat LP ke polsek Sekupang.
Modus operansi, pelaku dengan berpura-pura menerima tawaran Open BO yang selanjutnya diajak bertemu, dan setelah bertemu lalu didatangi oleh pelaku lainnya dengan salah satu mengaku sebagai suami. (*/hel)