QAYYUMNEWS.ID, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau menangkap pelaku berinisial EBI (43) pencuri yang beraksi di Indomaret Kartini III Sekupang Kota Batam, Senin (22/05/23) Sekira Pukul 12.30 Wib.
“Pelaku tak berkutik ketika dibekuk oleh petugas di rumahnya di Kartini I Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang, Opsnal Polsek Sekupang dibawah pimpinan Ipda Donni Permana, SE. yang menggeledah rumah tersangka mengamankan barang bukti berupa kendaraan motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH, Kamis (06/07/2023)
Selain itu Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan SH menjelaskan kronologis kejadian terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa itu bermula saat Pelapor bernama Jusnelvi Mei yang merupakan karyawan Indomaret melapor kasus pencurian kepada polisi. Aksi pelaku diketahui berkat rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang terjadi di Indomaret Kartini III Kecamatan Sekupang Kota Batam, Pelaku yang pada saat kejadian mendekati meja Kasir dan mengambil uang hasil penjualan yang berada di bawah meja kasir sebanyak lebih kurang Rp. 10.500.000. (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelas Kompol Tamba.
Setelah dapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang ada di Indomaret.
“Dalam rekaman CCTV, terdapat ciri-ciri pelaku sehingga selanjutnya tim melakukan penangkapan,” ujar Kompol Tamba.
Dari rekaman CCTV tersebut terlihat jelas Pelaku yang pada kejadian sedang berbelanja di Indomaret Kartini III dan saat karyawan Indomaret yang hanya seorang diri berjaga sedang membersihkan rak barang kemudian pelaku langsung mendekati meja Kasir yang saat itu tidak dijaga.
Selanjutnya pelaku mengambil uang setoran hasil jualan yang berada di bawah meja kasir kemudian pelaku bergegas langsung meninggalkan Indomaret dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
“Uang hasil kejahatan tersebut habis dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari hari. Jadi untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2545 UH, satu helai baju kaos warna Putih Biru, satu buah topi warna Coklat milik pelaku saat kejadian,” jelas Kompol Tamba.
Kini pelaku beserta barang bukti kejahatan sudah diamankan di mako Polsek Sekupang untuk mempertanggung jawab tindakannya.
“Terhadap terduga pelaku disangkakan, telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kompol Tamba. (*/iin)