QAYYUMNEWS.ID, Tanjungpinang– Rumah Tahananan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melakukan pemindahkan belasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Tanjungpinang, Rabu (16/2/2022).
Pemindahan ini bukan sekedar mengurangi kapasitas, namun untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP. Proses pemindahan WBP ini dibantu 2 personel kepolisian dengan menggunakan dua buah kendaraan.
” Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjunpinang Eri Erawan didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Al Imran, Rabu (16/2/2022).
Menurut Eri, saat ini isi Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 323 WBP dengan kapasitas 350 orang.
“Tentunya pemindahan ini dilakukan bagi WBP yang yang telah memiliki keputusan berhukum tetap,”terang Eri saat memantau langsung pemindahan tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Februari 2022 para WBP dipindahkan dari Rutan Kelas I Tanjung Pinang ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang berjumlah 14 Orang WBP.
Dan hari ini tanggal 16 Februari kembali dilaksanakan pemindahan WBP kasus Narkotika berjumlah 15 WBP Ke Lapas Narkotika Tanjungpinang. Proses kepindahan akan terus dilakukan bila WBP telah lengkap semua proses berkasnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Tanjungpinang Al Imran mengatakan skenario pemindahan WBP tersebut memang dilakukan secara matang.
Ia menjelaskan, pada pagi hari WBP tersebut dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. Proses pemindahan tersebut berjalan lancar dan sekarang para WBP tersebut sudah diserahterimakan kepada Lapas.
“Alhamdulillah perjalanan lancar dan kami mendapatkan laporan dari anggota yang melakukan pengawalan saat ini mereka sudah tiba dan diserah terimakan di Lapas tujuan,” ujar Al Imran. (*/iin)