QAYYUMNEWS.ID, Batam-Kepala Rutan Kelas IIA Batam, memenuhi undangan kegiatan pemusnahan Barang Bukti berupa narkotika dan Psikotropika di belakang halaman kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (12/10/2022).
Adapun barang bukti narkotika dan Psikotropika yang dimusnahkan adalah Ganja, Shabu Shabu, Erfimin 5, Ekstasi dan Putau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat ( INKRACHT) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini.
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur ( blender ) dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Terakhir, Kepala Rutan Kelas IIA Batam menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini pelaksanaannya berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/iin)