QAYYUMNEWS.ID, TanjungpiNANG- Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang menghadiri siaran pers bersama para awak media Kepulauan Riau, terkait pelarian 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan memberikan keterangan terkait musibah pelarian narapidana di Rutan Tanjungpinang.
Tepat tanggal 31 Oktober 2022, pukul 12:00 Wib, Eri Erawan membenarkan hal tersebut terkait pelarian 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tanjungpinang atas nama Zul Fauzi Rahman Bin Mohammad Nyong (Alm)
Ia menyampaikan bahwa terkait kejadian ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri untuk melihat sejauh mana syarat substantif dan administratif dilaksanakan, bahwa WBP tersebut menjalankan habis masa hukuman pada tanggal 02 Mei 2023 dimana setengah masa pidananya adalah 29 September 2022, jadi yang bersangkutan sudah dalam pengusulan untuk pemberian cuti bersyarat ( CB ) atau dua pertiga masa hukuman pada tanggal 08 Desember 2022 kurang lebih 1 bulan lagi.
Disinilah timbul pertanyaan terkait pemeriksaan oleh Tim dari Kantor Wilayah yaitu :
1. Sejauh mana pelaksanaan pembinaan ini dilaksanakan, Apakah syarat subtantif dan administratif memenuhi ?
2. Sejauh mana pengawasan yang dilakukan petugas terhadap program pembinaan, pengawasan bukan pengawalan dikarenakan yang bersangkutan telah menjalani pembinaan mulai dari Tamping membantu pegawai di dalam Rutan sehingga pengusulan ini diusulkan untuk intergrasi pembinaan di sekitar Rutan dan membantu proses mobilisasi barang titipan dari ruang kunjungan ke dalam Rutan untuk dibagikan sesuai data barang titipan ke WBP di dalam Rutan.
Dan yang bersangkutan melarikan diri, ini yang sedang diperiksa oleh Tim dari Kantor Wilayah sejauh mana pelaksanaan program pembinaan ini dilaksanakan apakah memenuhi syarat Terkait pertanyaan dari rekan-rekan Media, sekiranya jika ditemukan mau diapakan?
Seperti kata Eri selaku Karutan Tanjungpinang, bukan berarti mata dibalas mata akibatnya semua menjadi buta. Jangan sampai program pembinaan ini menimbulkan traumatik bagi petugas Pemasyarakatan khususnya. Karena ada lebih kurang 5000 wbp di Kepri.
Mereka adalah kumpulan usia produktif yang kecewa, putus asa dan putus harapan dan berharap mungkin hanya oknum satu sehingga jangan melemahkan petugas Pemasyarakatan untuk terus berbuat baik dalam melaksanakan program-program sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.
Inilah yang mau dicek oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri. Namun untuk lanjutannya pihaknya menunggu sampai sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim dari Kantor Wilayah.
“Itu saja yang dapat disampaikan, bagi Rekan-rekan media saya mengucapkan terimakasih kepada anda untuk memberitakan info kepada masyarakat dalam membantu menangkap kembali WBP dan langkah-langkah kami, kami telah melakukan koordinasi , komunikasi dan mohon bantuan kepada aparat penegak hukum terkait baik itu Kepolisian, TNI dan lainnnya yang ikut membantu organisasi Pemasyarakatan dan juga rekan- rekan Media untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat ada 5000 orang WBP di Kepri jangan sampai terzolimi dengan kelakuan atau permasalahan salah satu WBP kami dan saya Eri Erawan selaku kasatker siap bertanggung jawab apapun permasalahan dari hasil penyidikan dan ini akan menjadi evaluasi bersama,” pungkasnya. (*/rls)