QAYYUMNEWS.ID, Batam- Polsek Galang pada Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib telah melaksanakan Penempelan Maklumat Kapolda Kepri dan Pemasangan spanduk tentang Larangan Membakar Lahan Perkebunan dan Hutan di Wilayah Hukum Polsek Galang.
Penanggung Jawab Kegiatan : Kapolsek Galang IPTU ALEX YASRAL, SE. Hadir dalam kegiatan
Personil Polsek Galang
Adapun Lokasi Penempelan Maklumat Kapolda Kepri dan pemasangan spanduk diantaranya; Warung Apeng, Warung Adam, Warung Anik, Warung Azam, Warung Ahmad, Warung Dika, Simpang Masuk Kelurahan Galang Baru, Pelabuhan Rakyat Hasim, Kawasan Hutan Sijantung, Kawasan Hutan Galang baru dan Kawasan Hutan Sei Raya
Adapun Maklumat Kapolda Kepri sbb;
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU
NOMOR: MAK/ /V/2023 Tentang :
LARANGAN MEMBAKAR LAHAN, PERKEBUNAN DAN HUTAN.
1. Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut :
a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang)
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap:
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
2. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Riau dan pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
3. Apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segara melaporkan kepada Pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.
4. Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana sesual ketentuam hukum :
a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
b. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sekira pukul 16.30 Wib kegiatan selesai di laksanakan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif,” pungkasnya. (*/moh)