QAYYUMNEWS.ID, Rokan Hilir– Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana Pencurian atas nama tersangka IRFAN ENARA Alias IRFAN Bin RAPANIS, pada Senin (31/1/2022l
Tersangka IRFAN ENARA Alias IRFAN Bin RAPANIS terjerat kasus pencurian karena telah mengambil barang-barang berupa kabel instalasi listrik rumah, 1 (satu) unit AC merk Panasonic, 1 (satu) unit sepeda olahraga dan 3 (tiga) unit pintu teralis rumah milik saudara RAPANIS SUTAN Alias RAPANIS Bin SUTAN yang merupakan orang tua kandung tersangka kemudian dijual oleh tersangka.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka IRFAN ENARA Alias IRFAN Bin RAPANIS dengan korban RAPANIS SUTAN Alias RAPANIS Bin SUTAN pada tanggal 20 Januari 2022 (RJ-7);
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy, S.H, M.H dalam keterangannya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengeluarkan tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bagansiapiapi, provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dijabat perempuan ini telah memberikan susu formula dan makanan untuk anak tersangka sebagai bentuk simpati dan kepedualian kepada keluarga tersangka. (*/rls)