QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Griya Abhipraya merupakan istilah yang dikutip dari Bahasa Sanskerta, yaitu “Grhya” yang berarti pemukiman/rumah dan “Abhipraya” yang berarti memiliki harapan.
Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Nama Griya Abhipraya akan dipasangkan dengan Rumah Singgah Balai Pemasyarakatan sebagai upaya penegakan keadilan restoratif di Indonesia.
Balai Pemasyakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru mendapat kehormatan menjadi salah satu dari 7 (tujuh) Wilayah piloting untuk kegiatan prioritas nasional pemberdayaan masyarakat tahun 2022.
Rumah singgah ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi klien untuk memperbaiki diri dengan meningkatkan kapasitas dirinya agar bisa diterima kembali oleh masyarakat. Rumah singgah tersebut juga ditujukan untuk menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan baik bagi warga binaan dan klien anak hingga dewasa.
“Tidak hanya itu, Griya Abhipraya akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan oleh Pokmas Lipas, dimana bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan berupa pembinaan kepribadian dan kemandirian,” tutur Patta Helena, Kepala Bapas Pekanbaru saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, Rabu (21/09/2022).
H. Syoffaizal selaku Asisten I Setdako Pekanbaru dan Zulfahmi Adrian selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru menyambut kehadiran Kabapas beserta tim serta meninjau lokasi rumah singgah Griya Abhipraya di Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Kuantan I No. 4 Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh.
“Griya Abhipraya diharapkan dapat melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, klien pemasyarakatan, hingga mantan narapidana,” harap Patta Helena. (*/iin)