QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau oleh Kepala Bidang HAM Mex Mahdy bersama jajaranya melaksanakan Rapat persiapan fasilitasi penanganan dugaan pelanggaran HAM diwilayah Riau yang dilaksanakan di ruang Pokja 1 (satu) Lt. 1 Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Kamis (10/11/22)
Rapat ini dihadiri oleh Kasi penegakan hukum Disnakertrans Provinsi Riau, Analis hukum sekda Pemda Provinsi Riau, Dekan fakultas Hukum Universitas Negeri Riau, Dekan fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Selain itu hadir juga Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Riau, Kepala PS. Paur 2 Subbidaunluhkum Bidkum Polda Riau, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala BPN Provinsi Riau, Analis Pelayanan Sosial Dinas Sosial Provinsi Riau, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Rapat dimaksudkan untuk membahas terkait dugaan pelanggaran HAM di wilayah Riau byang masuk melalui email riau@ham.go.id. maupun yang datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham Riau mengadukan dugaan permasalahan HAM nya.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau merupakan perpanjangan tangan Kemenkumham RI berperan sebagai pembina Hukum dan sebagai penyelesaian masalah dugaan pelanggaran HAM yang belum masuk ke ranah hukum maka kemenkumham Riau khusus nya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah yang sifat nya komunikasi untuk mencapai suatu keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak yang berperkara” ujar Mex
Seluruh peserta rapat memahami apa yang dijelaskan oleh Kabid HAM. Selanjutnya dalam rapat dilakukan diskusi dan tanya jawab dalam persiapan, fasilitasi monitoring evaluasi telaahan / Rekomendasi terkait dugaan permasalahan HAM diwilayah Provinsi Riau.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (*/iin)

