QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Tim Pemeriksa Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menerima laporan Surya Agus Saputra terkait pembuatan akta pendirian CV. Studio Creative oleh Notaris H. Riyanto, S.H., M.Kn pada Jumat (26/01/2024).
Rapat Pembacaan Putusan dilaksanakan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa MPW, Fery Bakti, dengan dihadiri oleh anggota tim, Elly dan Irfansyah, serta Sekretaris Efa Susanti.
Hasil rapat menyatakan laporan tersebut diterima dengan pertimbangan hukum tertuang dalam SK Putusan dan dibacakan dihadapan Para Pihak.
Adapun putusan dibuat dalam bentuk Asli Putusan dan Salinan Putusan, yang mana salinan Putusan diberikan kepada masing-masing Pihak dan diserahkan oleh Sekretaris MPWN Provinsi Riau Efa Susanti. Upaya hukum berikutnya adalah hak para pihak sebagai pilihan selanjutnya apabila hasil putusan dirasa tidak sesuai dengan pokok permohonan.
Kepada Notaris yang dilaporkan, dikenakan sanksi adminitratif berupa surat peringatan pertama yg harus ditindaklanjutinya. Apabila dalam waktu 14 hari Notaris belum menyelesaikan masalahnya, maka MPWN akan melayangkan surat peringatan kedua. (*)