QAYYUMNWS.ID, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar acara edukasi pencegahan pelanggaran HKI.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (21/10/2024) di Royal Asnof Hotel dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, penegak hukum, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat peran krusial HKI dalam mendukung perkembangan ekonomi dan inovasi di Indonesia, khususnya di wilayah Riau.
“Pelaku usaha perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang HKI agar dapat melindungi hasil karya dan inovasi mereka serta menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain,” tegas Budi.
Ia juga menyoroti peningkatan jumlah tindak pidana HKI di tahun 2023. “Kemajuan teknologi digital telah menjadi salah satu faktor utama penyebab meningkatnya kasus pelanggaran HKI. Internet memudahkan distribusi konten yang dilindungi HKI secara ilegal,” ujar Budi yang turut didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik.
Budi menambahkan bahwa program pencegahan tindak pidana HKI ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang luas dan mendalam tentang kekayaan intelektual.
“Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, kita berharap dapat meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi,” ungkapnya.
Salah satu upaya pencegahan yang disoroti dalam acara ini adalah pembentukan kelompok kerja pengawasan indikasi geografis. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kekayaan intelektual lokal.
Sebagai narasumber, Muhammad Fandi Fainani dan Fitma Adriyanto dari Direktorat Jenderal Penyidikan DJKI memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek HKI, mulai dari konsep dasar hingga praktik perlindungan yang dipandu oleh Presenter TVRI Pekanbaru Muhammad Rizal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha di Riau dapat lebih memahami pentingnya HKI dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka.
Selain itu, sinergi antara berbagai pihak yang terlibat dalam acara ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Riau.
Kegiatan ini juga diiikuti oleh pelaku usaha, seperti dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) sang Ketua, mengutus sejumlah perwakilannya Sri Nofrita, SH. MH, Linda, Denik Suswanti dan Yanti Deswanti untuk ikut acara yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau itu. (*/iin)