QAYYUMNEWS.ID, Kampar– KPU Kabupaten Kampar melakukan Rapat Pleno untuk memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) An. Zalka Putra, di ruang Media Center, Selasa (8/2/2022) lalu.
Rapat Pleno tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor 170.2/DPRD/91 tanggal 02 Februari 2022 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kampar An. Zalka Putra.
Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison, S.Pdi, M.Pdi memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu Zalka Putra yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019 yang lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU terhadap penghitungan dan perolehan suara pada Pemilu 2019 yang lalu, Edi Efrison, S.Pdi, M.Pdi memiliki suara sah terbanyak setelah Zalka Putra.
Sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang tertuang dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Hasil Pemilu 2019 tanggal 8 Februari 2022.
“Hasil Rapat Pleno akan segera kita sampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar,” ujar Maria Aribeni yang didampingi Anggota Komisioner lainnya.
Proses PAW yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat Pleno juga dihadiri seluruh Anggota Komisioner, Sekretaris, Plt. Kasubag Tekmas dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. (*/mc/iin)
KPU Kabupaten Kampar melakukan Rapat Pleno untuk memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) An. Zalka Putra, di ruang Media Center, Selasa (8/2/2022) lalu.
Rapat Pleno tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor 170.2/DPRD/91 tanggal 02 Februari 2022 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kampar An. Zalka Putra.
Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison, S.Pdi, M.Pdi memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu Zalka Putra yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019 yang lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU terhadap penghitungan dan perolehan suara pada Pemilu 2019 yang lalu, Edi Efrison, S.Pdi, M.Pdi memiliki suara sah terbanyak setelah Zalka Putra.
Sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang tertuang dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Hasil Pemilu 2019 tanggal 8 Februari 2022.
“Hasil Rapat Pleno akan segera kita sampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar,” ujar Maria Aribeni yang didampingi Anggota Komisioner lainnya.
Proses PAW yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat Pleno juga dihadiri seluruh Anggota Komisioner, Sekretaris, Plt. Kasubag Tekmas dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. (*/mc/iin)