Perketat Penegakan Hukum Terhadap WNA, Imigrasi Batam Ops Gabungan Wira Waspada

Helmy
3 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Batam- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersamaKepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Orang Asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam.

Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Melalui konferensi pers, Jumat (15/5/2025) di Aula Kantor Imigrasi Batam, juga dihadiri oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kasi Pidum Kejari Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode April dan Mei 2025.

Pada 7 Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.

WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 hari.

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah Overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum Overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.

Selanjutnya terdapat 1 WN Myanmarberinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir ataumemberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut.

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 15 Mei 2025 juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.

WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.

Informasi terkait penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Batam yang disampaikan yakni terdapatnya 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 .

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.Hajar menegaskan,

“Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta Tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.”

Adapun terhadap masyarakat Kota Batam diharapkan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090. (*/dra)

Share This Article
Tidak ada komentar