Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Pembekalan Wamen dalam Rangka Sosialisaai RKUUP

Helmy
4 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 (empat belas) pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang obyektif.

Kemenkumham RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan pembekalan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, Kamis (01/09/2022).

Giat yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau di ruang serbaguna Ismail Saleh.

Turut hadir langsung Kepala Kantor Wilayah, Mhd. Jahari Sitepu didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi serta para pejabat struktural dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau.

Membuka kegiatan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana menyatakan bahwa perjuangan Kitab Rancangan Undang-Undang untuk mengganti peninggalan kolonial yang selama ini digunakan di Indonesia telah melebihi usia 40 tahun.

“Saya yakin di tangan dingin para ahli, termasuk Wakil Menteri Prof. Eddy, RUU dapat hadir memberikan jawaban bagi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebut Widodo.

Tugas untuk melakukan sosialisasi merupakan tanggungjawab yang harus kita laksanakan sebaik-baiknya, lanjut Widodo, ada 14 isu krusial di RUU yang akan didalami bersama dan dipahami dengan sebaik-baiknya demi mencegah adanya multi interpretasi di masyarakat.

“Kitab ini bertujuan untuk melakukan perombakan secara progresif revolusioner terhadap kaidah-kaidah hukum pidana peninggalan kolonial menjadi kaidah yang lahir dari bumi pertiwi,” imbuhnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM membuka paparannya dengan menerangkan sejarah perjuangan rancangan undang-undang yang telah dikerjakan.

“Perjuangan ini tidak bisa terlepas dari sejarah BPHN. RUU KUHP pertama kali digodok tahun 1958 dan lembaga ini masih bernama LPHN. Dan pertama kali dimasukkan ke DPR tahun 1963. Jadi sudah 59 tahun total perjuangannya.

Ada catatan daftar inventaris masalah yang berjumlah 6000 lebih itu disusun berdasarkan akumulasi dari 22 Lembaga Swadaya Masyarakat. Jadi jelas, rancangan ini melibatkan masyarakat secara langsung,” jelas Eddy.

Apapun visi dan misi dari RKUHP ini terbagi menjadi lima, yaitu Decolonisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi, dan Modernisasi.

Wamen kemudian menjelaskan bahwa Decolonisasi adalah upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan keadilan korektif-rehalititatif, restoratif.

Sementara yang dimaksud dengan Demokratisasi adalah pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dan putusan MK atas pengajuan pasal-pasal KHUHP.

Konsolidasi maksudnya penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU pidana di luar KUHP secara menyeluruh.

Lalu, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup.

Dan, Modernisasi merupakan filosifi pembalasan klasik yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosifi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan.

Wamen juga menjelaskan harapannya agar RKUHP menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah klasik berupa overcrowded pada Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.

“RKUHO terdiri dari 37 Bab dan 632 pasasl yang terdiri dari 2 (dua) buku, yaitu Buku Kesatu yang berisi aturan umum dan buku kedua berisi tindak pidana. Jumlah pasal RKUHP sedikit lebih banyak jumlahnya dari KUJP lama karena konsekuensi dari misi konsolidasi dan harmonisasi yang ada dalam Buku I RKUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern,” jelasnya. (*/iin)

Share This Article
Tidak ada komentar