QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada 10 Februari 2024 menjadi hari yang dinanti nantikan oleh pemeluk kepercayaan Konghucu.
Hari raya Imlek ini juga dinanti oleh Narapidana pemeluk kepercayaan Konghucu ini karena Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa per hari ini, Sabtu (10/20/2024) total warga binaan yang ada di Provinsi Riau sebanyak 14.511 orang dengan rincian Tahanan 2.657 orang dan Narapidana 11.854 orang. Untuk kapasitas hunian sebanyak 4.555 orang sehingga mengalami over kapasitas sebanyak 319%.
Lebih lanjut, Budi Argap menyampaikan berdasarkan SK Kolektif dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan nomor PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 terdapat 1 (orang) narapidana di Provinsi Riau yang mendapatkan Remisi Khusus Imlek.
“Dari dua orang narapidana pemeluk Konghucu di Provinsi Riau, satu orang yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Selatpanjang atas nama Susanto Bin Aho mendapatkan Remisi Khusus Imlek sehingga mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari dari masa hukuman selama 1 Tahun 5 Bulan. Sedangkan satu orang Narapidana pemeluk Konghucu yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi tidak mendapatkan remisi karena menjalani Hukuman seumur hidup,” jelas Budi Argap Situngkir.
Pemberian remisi khusus Imlek ini secara simbolis dipusatkan di Lapas Selatpanjang. Mewakili Kakanwil Kemenkumham Riau, Plh. Kepala Lapas Selat Selatpanjang, Petrus Bambang Sugiyarto yang didampingi oleh pejabat struktural lainnya.
“Remisi yang diberikan adalah apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pidana serta mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan. Diharapkan dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk dapat berubah menjadi manusia yang lebih baik,” pungkas Budi Argap Situngkir. (*/iin)