QAYYUMNEWS.ID, Teluk Kuantan – Dalam rangka mendukung Tahun Tematik Indikasi Geografis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bappeda Litbang, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan Koordinasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis pada Jumat (07/06/2024).
Koordinasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis di Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kabid Pelayanan Hukum Dean Satria, Kasubbid Pelayanan KI Mirsahwal, beserta staf. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis di Kabupaten Kuantan Singingi dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis agar dapat segera dilakukan Pendaftaran kepada Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis untuk menjaga kekayaan budaya dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, menyampaikan terkait pentingnya Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam rangka melindungi Adat Istiadat dan Budaya yang ada di Kuantan Singingi supaya tidak diambil oleh daerah lain ataupun orang perorangan.
Sementara itu, terkait potensi Indikasi Geografis, Edison Manik menyampaikan bahwa ada beberapa potensi Indikasi Geografis yang ada di kuansing berupa Kopi Cerenti yang perlu mendapat Perhatian Khusus Pemerintah terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Bappedalitbang untuk dilakukan penelusuran agar dapat didaftarkan menjadi Indikasi Geografis asli dari daerah Kuantan Singingi.
dimana tahun ini merupakan Tahun Indikasi Geografis sehingga ini merupakan momen yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian khusus dalam menggali potensi Indikasi Geografis yang ada di daerah sehingga Indikasi Geografis dapat menjadi andalan daerah dalam rangka Peningkatan Ekonomi bagi Masyarakat Peduli Indikasi Geografis.
Dalam melindungi UMKM dan IKM yang ada di Kuantan Singingi, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau juga mendorong pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendaftarkan Merek Kolektif berupa One Village One Brand (OVOB) yang bersumber dari One Village One Produk (OVOP) dari kelompok pelaku usaha dalam rangka untuk mendukung Pelaku Usaha untuk mendapatkan Merek Usaha nya, sehingga dapat meningkatkan perekonomian yang ada di Kuantan Singingi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menyambut baik koordinasi ini dan siap mendukung pelaksanaannya. Dinas yang dihadiri, termasuk Kepala Bidang Kebudayaan, Kepala Bidang Fisik, Kepala Bidang Perencana, dan Kepala Bidang Perindustrian, menyambut baik dorongan Kantor Wilayah untuk menggali potensi kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan data potensi kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis di Kabupaten Kuantan Singingi yang tersusun dengan baik. Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pendaftaran kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. (*/iin)