QAYYUMNEWS.ID,Sumatera Barat – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong, S.E., M.M., Dt. Mongguang, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Acara sosialisasi ini berlangsung pada Sabtu hingga Selasa, 23 – 26 Agustus 2025, di daerah pemilihan Sumbar V. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, pelaku usaha kecil, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi.
Dalam kesempatan itu, Ilson Cong yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar menekankan pentingnya peran koperasi dan usaha kecil dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Menurutnya, perda ini dirancang untuk memberikan landasan hukum, perlindungan, dan dukungan nyata agar usaha kecil dan koperasi bisa tumbuh serta memiliki daya saing di tengah persaingan pasar.
> “Koperasi dan usaha kecil adalah fondasi ekonomi kerakyatan. Perda ini hadir untuk melindungi dan memberdayakan agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal, tapi justru mampu berkembang dan mandiri,” ujarnya.
Selain itu, peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari akses modal, pemasaran, hingga regulasi usaha kecil.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan usaha kecil, semakin memahami manfaat dari Perda No. 16 Tahun 2019 sekaligus bisa menggunakannya sebagai pedoman dalam mengembangkan usaha. (*/rika)

