Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh, Kasat Reskrim : Sumber Api Bukan Arus Pendek

Helmy
2 Min Read

 

QAYYUMNEWS.ID, Payakumbuh -Polres Payakumbuh menggelar Press Release terkait kasus kebakaran pasar Payakumbuh yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 pukul 04.45 Wib, di Aula Mapolres Payakumbuh, Senin (6/10/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H, diwakili Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar memimpin jalanya press release didampingi oleh Kasi Humas AKP Satria Rudi, KBO Sat Reskrim IPTU Duasa dan Kanit III Sat Reskrim Ipda Zulmi Fadhil Frangky serta dihadiri perwakilan rekan wartawan dari berbagai media di Kota Payakumbuh.

Didepan para awak media dijelaskan secara ringkas oleh Kasat Reskrim, merujuk kepada hasil olah TKP secara komperhensif dan pemeriksaan Laboratoris oleh Tim Bidlabfor Polda Riau dari tanggal 27-29 Agustus 2025, di Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) pada area bekas Toko Aprillia, tim ahli menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang – barang yang mudah terbakar seperti kain, plastik, karet di sekitaran LAPK oleh nyala api terbuka (Open Flame).

Hal ini di simpulkan karena hasil investigasi Tim Bid Labfor tidak ditemukan adanya indikasi hubungan pendek arus listrik (korsleting), tidak ditemukanya bahan kimia atau organik yang menghasilkan nyala api spontan, tidak adanya kandungan bahan bakar hidrokarbon seperti minyak / bensin pada sisa arang kebakaran maupun faktor bencana alam.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa hasil gelar perkara kebakaran ini masih di lanjutkan untuk membuat terang sebab terjadinya Open Flame ini.

” Kami akan terus lakukan pendalaman berupa permintaan keterangan tambahan terhadap beberapa orang saksi. ” terang Kasat.

Melalui Kasat Reskrim, Polres Payakumbuh meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan membuka serta menerima segala bentuk informasi sekecil apapun yang dapat mendukung proses penyelidikan. (hms)

Share This Article
Tinggalkan Komentar