DPRD Bukittinggi dan Pemko Tetapkan Empat Agenda Strategis Pemerintahan untuk 2026

Helmy
6 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Bukittinggi — DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menetapkan empat agenda strategis pemerintahan untuk tahun 2026.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Sabtu (29/11/2025), dan menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan kota Bukitinggi dalam tahun mendatang.

4 Agenda strategis yang disepakati meliputi:

1. Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026

2. Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026

3. Rancangan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah

4. Rancangan Perda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026.

Menurut Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, Propemperda 2026 telah disepakati melalui rapat internal DPRD sehari sebelum paripurna dan dinyatakan siap untuk ditetapkan.

Dalam sambutannya, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menekankan prioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai landasan penyusunan RAPBD 2026.

“Kita harus memastikan anggaran teralokasi secara optimal untuk program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, terutama di daerah pinggiran,” ujar Walikota.

Ia juga menyampaikan harapan agar SOTK yang baru dapat menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga. Selain itu, Walikota menambahkan bahwa target kunjungan wisatawan tahun 2026 diharapkan meningkat 20% dibandingkan tahun ini, yang harus didukung oleh infrastruktur dan anggaran yang tepat.

Dewi Anggraini, anggota Fraksi PPP selaku pembaca laporan Bapemperda, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda didasarkan pada evaluasi atas program tahun 2025 serta usulan dari legislatif dan eksekutif. Dari proses itu, disepakati 15 rancangan perda prioritas yang akan dibahas dalam tiga masa sidang sepanjang 2026.

“Propemperda ini disusun dengan penyaringan ketat agar setiap ranperda memiliki dasar hukum kuat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Dewi menegaskan, baik Pemko maupun DPRD tetap dapat mengajukan ranperda tambahan sepanjang tahun jika ada kebutuhan mendesak atau muncul regulasi baru dari tingkat nasional.

Laporan dari pansus yang dibacakan Amrizal, A.Md. dari Fraksi PKB menyebutkan bahwa kalender penyelenggaraan pemerintahan 2026 disusun berdasar regulasi nasional, dokumen RPJMD, serta tata tertib DPRD. Dari 20 agenda yang diajukan Pemko, pansus memprioritaskan 18 kegiatan inti. Di antaranya: rapat paripurna dan rapat kerja DPRD, Musrenbang, pembahasan LKPJ, proses KUA–PPAS, serta tahapan penyusunan APBD 2026–2027.

Amrizal menambahkan beberapa koreksi dilakukan pada jadwal reses, perencanaan, dan tahapan pembiayaan agar seluruh rangkaian kerja pemerintahan berjalan secara sistematis.

“Kalender ini siap menjadi pedoman resmi pemerintahan pada 2026,” katanya.

Dari sisi anggaran, menurut Dedi Patria (Fraksi PPP), hasil pembahasan Raperda APBD 2026 menunjukkan postur akhir yang berimbang: total anggaran direncanakan sebesar Rp 658,12 miliar. Proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 590,25 miliar, sementara belanja daerah dipangkas menjadi Rp 656,62 miliar. Selisih pembiayaan netto sebesar Rp 66,36 miliar sepenuhnya berasal dari SILPA 2025.

Dalam upaya menjaga defisit tetap terkendali, dilakukan efisiensi pada belanja operasi, belanja modal, serta penghapusan anggaran untuk belanja transfer.

“Struktur APBD 2026 dalam kondisi sehat, realistis, dan akuntabel,” tegas Dedi.

Terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda 9/2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Wakil Fraksi Demokrat, Vina Kumala, menyampaikan bahwa pembahasan telah melibatkan seluruh perangkat daerah sejak 8 Oktober 2025. Raperda ini mendapat fasilitasi dari Gubernur Sumbar pada 18 November 2025 sebelum disahkan.

Menurut Vina, struktur baru perangkat daerah dirancang agar lebih efisien serta selaras dengan kebutuhan organisasi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mendukung kinerja pemerintahan kota.

Dalam pandangan akhir terhadap dua Raperda utama (APBD 2026 dan perubahan struktur perangkat daerah), tiap fraksi menyampaikan sikap dan catatannya masing-masing:

Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar–PKB) menolak rencana penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran serta beberapa pos anggaran seperti pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah, pembelian tanah untuk SMPN 1, dan proyek taman DPRD.

Fraksi PKS menyetujui kedua Raperda dengan catatan agar PAD diperkuat, kelembagaan lebih efisien, dan risiko fiskal diminimalkan.

Fraksi Gerindra menolak sejumlah pos belanja, tetapi menerima perubahan struktur perangkat daerah dengan syarat berbasis analisis jabatan.

Fraksi Demokrat menerima kedua Raperda dengan penekanan pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efektivitas anggaran.

Fraksi NasDem mendukung penataan ulang perangkat daerah, namun memperingatkan defisit Rp 66 miliar dan mendesak peningkatan PAD.

Fraksi PPP–PAN mengkritisi tingginya belanja pegawai serta isu pemukiman di tepi Ngarai Sianok, meskipun akhirnya menyetujui keduanya.

Setelah seluruh laporan dan pandangan disampaikan, Ketua DPRD bersama Wali Kota Bukittinggi menandatangani berita acara — menandakan sahnya empat agenda strategis tersebut.

Melalui penetapan Propemperda 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan, perubahan struktur perangkat daerah, dan APBD 2026, DPRD dan Pemko menetapkan fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi.

Keputusan bersama ini diharap mendorong arah pembangunan yang lebih terukur, efektif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tahun mendatang. (*/rika)

Share This Article
Tidak ada komentar