QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan merupakan salah satu tahap krusial dalam pembentukan sebuah peraturan dan perundang-undangan, di mana suatu rancangan peraturan perundang-undangan disusun dan diselaraskan subtansinya sehingga terhindar dari tumpang tindih dengan peraturan lainnya yang sudah ada, baik itu peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memanfaatkan momentum Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 tahun 2022 sebagai wadah supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan 77 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan serentak di 33 Provinsi, tak terkecuali pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kamis (28/07/2022).
Dalam pelaksanaan harmonisasi 77 Rancangan peraturan daerah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengharmonisasi 2 rancangan peraturan daerah.
Rapat Harmonisasi yang digelar berlangsung di dua ruang rapat Kanwil Riau secara bersamaan, yaitu di ruang POKJA 1 dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Dean Satria dan ruang POKJA 2 dipimpin oleh kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mirsahwal beserta tim yang melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Riau.
Seluruh rangkaian kegiatan diikuti oleh Direktorat Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian kata pengantar oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra secara teleconference dari gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pengatarnya Dhahana menjelaskan bahwa kegiatan Harmonisasi 77 Raperda ini diikuti oleh Kanwil Kemenkumham, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota secara daring.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, akan mampu memberikan kontribusi nyata dengan peningkatan kemampuan pemahaman serta keterampilan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia” kata Dhahana saat menyampaikan sambutannya.
Kegiatan Harmonisasi yang mengulik terkait Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan Kota Dumai dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengarus Utamaan Gender di Kabupaten Kampar kemudian berlanjut dengan diskusi antara masing – masing tim Perancang dengan para pihak terkait.
Seluruh rangkaian kegiatan Rapat Harmonisasi Raperda berjalan dengan lancar dan subtansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sejajar. (*/iin).

