#Pengungkapan Kasus Tindak Pidana
Keimigrasian oleh Kanim Kelas II Tahuna
QAYYUMNEWS.ID, Sulut- Sebanyak 4 Orang Asing berkebangsaan Filipina yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diamankan.
Keempat Orang Asing tersebut diduga kuat melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan laporan Keimigrasian Nomor : W.25.IMI.IMI.3-GR.03.01-998a Tanggal 10 Agustus 2022 dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minggu (17/7/2022) pukul 20.00 Wita dan hari Rabu (20/7/ 2022) pukul 20.00 Wita.
Demikian disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulut melalui Kadiv Imigrasinyan Friece Sumolang kepada media ini, Kamis (8/9/2020) malam.
Menurutnya, modus Operandi tersangka Inisial HDS (Lk); CS masuk ke Wilayah Indonesia dengan menggunakan perahu tradisional berjenis Pumpboat dengan tujuan untuk melakukan pertukaran barang berupa 6 Dos Minuman Keras Jenis Bargin dan JSM Blue dan 11 Ekor Ayam Filipina dengan Rokok Surya sebanyak 5 karton atau lima bantal milik warga negara Indonesia Inisial JT (Lk).
“Kronologis kejadian pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WITA Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe menyerahkan 4 orang Warga Negara Asing yang sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian di wilayah Bolivard Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Friece.
Ia mengatakan keempat orang asing tersebut disinyalir masuk dari negara Filipina menggunakan 2 Perahu Tradisional (Pumpboat) dengan waktu berbeda tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tiba di Bolivard Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di bawah jembatan Pasar Towo’e.
“Dari keterangan yang didapat, keempat orang asing tersebut sebelumnya berasal dari Burias, Filipina dan tiba di wilayah Indonesia untuk membawa barang-barang berupa 6 Dos Minuman Keras Jenis Bargin dan JSM Blue dan 11 Ekor Ayam Filipina,” ujarnya.
Barang-barang tersebut, lanjut dia ditukarkan dengan Rokok Surya sebanyak 5 karton (dos besar) oleh saudara JT (Lk) sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat melalui media WhatsApp sebelumnya.
“Dikarenakan saudara JT (Lk) tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina dan meminta bantuan kepada saudara Inisial KL (Lk) untuk membeli bahan bakar Pumpboat,” paparnya.
Pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2022 sekira Pukul 18.00 WITA, keempat orang asing tersebut kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe di rumah saudara KL (Lk).
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan
1.1 (satu) buah perahu berjenis Pumpboat berwarna hijau;
2.1 (satu) buah Handphone merek Samsung A20;
3.Kartu asli Phillipine Identification Card Nomor : 2365-1864-3194-6042 atas nama
HAROLD PERALTA SALIH;
4.Fotokopi Certificate of Live Birth Nomor : 97-00623 atas nama HARSAL
DANGGAO SALIH;
5.Fotokopi Certificate of Live Birth Nomor : 97-0670 atas nama JORSAL DANGGAO
SALIH;
6.Fotokopi Certificate of Live Birth Nomor : 00427-97atas nama ALFONSO SALIH
SARIPA;
7.Fotokopi Voters Certification Nomor : 80020067BF1093ASS10000-6 atas nama
ALFONSO SALIH SARIPA.
8.Kartu asli Bureau of Internal Revenue An. ALFONSO SALIH SARIPA
Identitas tersangka masing-masing;
1.Nama: HARSAL DANGGAO SALIH
Tempat/Tanggal Lahir: Burias, Filipina 12 Januari 1985
Jenis Kelamin: Laki – laki
Usia: 37 Tahun
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Filipina
No. Paspor/Masa Berlaku: –
Pekerjaan: Nelayan
Alamat di Filipina: Burias, Filipina.
2.Nama: JORSAL DANGGAO SALIH
Tempat/Tanggal Lahir: Burias, Filipina 01 Mei 1989
Jenis Kelamin: Laki – laki
Usia: 33 Tahun
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Filipina
No. Paspor/Masa Berlaku: –
Pekerjaan: Nelayan
Alamat di Filipina: Burias, Filipina
3.Nama: HAROLD PERALTA SALIH
Tempat/Tanggal Lahir: Burias, Filipina 14 Juli 1950
Jenis Kelamin: Laki – laki
Usia: 72 Tahun
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Filipina
No. Paspor/Masa Berlaku: –
Pekerjaan: Nelayan
Alamat di Filipina: Burias, Filipina
4.Nama: ALFONSO SALIH SARIPA
Tempat/Tanggal Lahir: Burias, Filipina 10 Juni 1993
Jenis Kelamin: Laki – laki
Usia: 29 Tahun
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Filipina
No. Paspor/Masa Berlaku: –
Pekerjaan: Nelayan
Alamat di Filipina: Burias, Filipina
Dugaan pasal yang dilanggar yaitu; Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 (satu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah”
Tema besar yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Tahun 2022 yakni “Bangkitnya pelayanan, Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan Untuk Negeri” seakan menjadi cambuk bagi seluruh Insan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara khususnya Satuan Kerja Keimigrasian yang secara konsisten terus melakukan upaya penegakan hukum keimigrasian.
Baik melalui pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) maupun tindakan melalui jalur peradilan (projustitia) kepada warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Secara geografis, letak wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang berbatasan langsung dengan negara Filipina menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap perlintasan orang maupun barang secara tidak sah masuk atau keluar wilayah Indonesia, seperti yang terjadi pada kasus 4 orang asing berkebangsaan Filipina An. HARSAL SALIH (Lk);CS masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan modus operandi menyelundupkan barang dari negara Filipina melalui sistem barter berupa minuman keras jenis Bargin dan Ayam Filipina,” jelasnya.
Menurut Friece, keempatnya diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Persoalan perlintasan secara illegal dengan segala modus operandinya bukanlah hal baru terjadi diperbatasan Indonesia dan Filipina khsususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,”ungkapnya.
Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang merupakan alat keamanan negara di wilayah hukum Propinsi Sulawesi Utara untuk secara konsisten memegang teguh prinsip keamanan dan kedaulatan negara dalam arti luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok yang justru akan membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menghimbau kepada seluruh pihak agar terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas di wilayah Hukum propinsi Sulawesi Utara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. (*/iin)

