QAYYUMNEWS.ID, Jakarta- PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik non subsidi periode kuartal III tidak mengalami kenaikan.
Ketetapan tarif listrik tersebut akan berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 hingga 30 September 2023.
Perlu diketahui, tarif tenaga listrik PLN golongan pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap per 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yakni kurs Dollar Amerika, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu mengatakan jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan non subsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartall II.
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memuuskan tarif kuartal III 2023 adalh tetap,” ujar Jisman dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
• Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415/kWh
• Pelanggan rumah tangga daya 800 VA rumah tangga mampu (RTM) Rp 650/kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh
• Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699.53/kWh. (*/L6)