EKBIS – Pasar emas kembali menunjukkan pergerakan tenang pada Minggu, 9 November 2025. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat harga buyback emas masih berada di angka Rp2.164.000 per gram. Tidak ada perubahan dari perdagangan sebelumnya, mencerminkan kondisi pasar global yang cenderung stabil memasuki pekan kedua November.
Informasi dari laman resmi Logam Mulia menyebutkan bahwa harga buyback tersebut diterapkan secara seragam untuk seluruh pecahan emas, baik keluaran terbaru maupun produksi tahun-tahun sebelumnya. Emas batangan Antam yang telah tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association) tetap menjadi standar utama karena tingkat pengakuannya yang berskala internasional dan mengikuti pergerakan harga emas global.
Minat Masyarakat terhadap Buyback Emas Masih Tinggi
Kendati pergerakan harga terpantau stagnan, aktivitas buyback tetap menjadi pilihan sejumlah masyarakat yang ingin mencairkan aset logam mulia mereka.
Emas batangan Antam dianggap memiliki tingkat likuiditas yang tinggi sehingga dapat dijual kembali dengan proses yang relatif cepat.
Buyback tidak hanya berlaku untuk emas batangan, tetapi juga dapat mencakup emas koin dan perhiasan. Namun, khusus untuk perhiasan, nilai buyback biasanya lebih rendah karena dihitung berdasarkan kadar emas dan biaya pembuatan.
Pengamat komoditas logam mulia menilai bahwa kondisi stabil hari ini menunjukkan investor sedang menunggu sinyal lebih jelas dari pasar global, terutama terkait kebijakan moneter Amerika Serikat dan data inflasi yang dirilis pada pekan ini. Faktor-faktor tersebut diperkirakan akan menentukan arah pergerakan harga emas dalam jangka pendek.
Pajak Buyback Emas: Investor Diminta Perhatikan Ketentuan Tahun 2025
Selain memperhatikan harga, masyarakat yang ingin menjual emas ke Antam juga harus memahami aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tarif 1,5 persen untuk pihak yang memiliki NPWP.
- Tarif 3 persen untuk pihak yang belum memiliki NPWP.
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari nilai transaksi, sehingga jumlah yang diterima pelanggan merupakan nilai bersih setelah dipotong PPh 22. Kebijakan ini sudah berjalan beberapa tahun dan menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan sebelum penjual memutuskan untuk melepas emas.
Menurut sejumlah analis, pemahaman terhadap komponen pajak ini menjadi kunci agar investor dapat menghitung potensi keuntungan bersih. Pasalnya, selisih antara harga beli (saat dulu membeli emas) dan harga buyback yang berlaku saat ini akan menentukan apakah investor memperoleh keuntungan atau tidak.
NIK Sebagai NPWP: Regulasi Baru Penguatan Identitas Pajak
Dalam proses buyback, kelengkapan identitas menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Antam mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu.
Dengan demikian, setiap pelanggan wajib memastikan bahwa data NIK mereka sudah sesuai di sistem perpajakan. Identitas yang tidak sinkron berpotensi menunda transaksi dan bahkan membuat proses buyback tidak dapat diproses.
Kebijakan integrasi NIK dan NPWP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi administrasi perpajakan serta meningkatkan transparansi transaksi keuangan. Sistem terintegrasi ini juga mempermudah pemantauan transaksi yang relevan dengan kewajiban pajak.
Peran Harga Buyback dalam Mengukur Nilai Aset Emas
Bagi pemegang emas, harga buyback adalah indikator nilai riil yang dapat dikonversikan menjadi dana tunai. Meskipun berada di bawah harga jual emas, perubahan harga buyback sangat menentukan potensi keuntungan investor, terutama jika harga emas dunia mengalami kenaikan signifikan.
Stabilnya harga buyback hari ini menjadi sinyal bahwa pasar emas tengah berada dalam fase konsolidasi. Investor yang berorientasi jangka pendek mungkin akan menunggu momentum yang lebih kuat, sementara investor jangka panjang cenderung melihat kondisi ini sebagai kesempatan untuk menambah kepemilikan emas.
Dengan kondisi geopolitik dan ekonomi global yang masih dinamis, permintaan terhadap emas sebagai aset pelindung nilai diperkirakan akan tetap kuat.
Perkiraan Arah Pasar Emas Menjelang Akhir 2025
Menjelang tutup tahun, beberapa analis memperkirakan peluang penguatan harga emas masih terbuka. Prediksi penurunan suku bunga global, pelemahan dolar AS, dan meningkatnya permintaan logam mulia dari kawasan Asia menjadi faktor yang dapat mendorong harga emas lebih tinggi.
Jika tren tersebut terwujud, selisih antara harga jual dan buyback emas Antam berpotensi memberikan keuntungan lebih besar bagi investor yang telah lama menyimpan emas fisik.
Harga buyback emas Antam pada Minggu, 9 November 2025 masih stabil di level Rp2.164.000 per gram. Dengan ketentuan pajak PPh 22 untuk transaksi di atas Rp10 juta dan wajibnya penggunaan NIK sebagai NPWP, investor diharapkan lebih teliti saat merencanakan transaksi buyback.
Memahami aturan perpajakan, administrasi identitas, serta mengikuti perkembangan harga emas global menjadi tiga aspek penting agar penjualan emas dapat memberikan hasil optimal dan berlangsung tanpa hambatan.

