QAYYUMNEWS.ID, Asahan – Polisi memberikan teguran lisan kepada 43 orang yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada lokasi yang menjadi tempat berkumpul/kerumunan masyarakat, baik itu perorangan maupun pemilik usaha.
Masyarakat dan pemilik usaha yang mendapat teguran lisan tersebut saat 7 personil Polres Asahan melakukan operasi yustisi dan menyasar 2 lokasi yang menjadi tempat kerumunan masyarakat, tepatnya di Simpang Sibogat dan didepan Imam Market di Jalan Cokroaminoto, Kisaran.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum penerapan Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diwilayah hukum Polres Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (06/02/2022).
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, seluruh personil yang dipimpin Iptu JH Turnip SE (Ps. KSB Faskon Bag Log Polres Asahan) diwajibkan untuk mengedepankan senyum, sapa dan salam ketika memberikan peringatan/hukuman kepada warga yang tidak menerapkan Prokes.(*/BAY)