QAYYUMNEWS.ID, Batam – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Darsyad didampingi Kabid Hukum Usdianto dan Kasubid Kekayaan Intelektual Dwi Maya Charlly sambangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Batam.
Tujuan lawatan ini adalah dalam rangka bersilaturrahmi dan berkoordinasi terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ( KI ) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kota Batam.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai memegang peranan pernting dalam mendukung majunya ekonomi kreatif di Indonesia dengan mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) di DJKI agar mendapatkan kepastian pelindungan hukum.
Darsyad mengatakan kehadirannya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam adalah dalam upaya mendorong dinas perindustrian dan perdagangan untuk mendukung pembentukan sentra KI pada dinas ini melalui penandatangan MOU.
“Sehingga UMKM yang ingin melakukan pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektualnya akan semakin mudah dan terjangkau,” kata dia,Kamis (27/10/2022).
Selanjutnya Kadiv Yankumham menjelaskan perlindungan KI ini akan memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi pelaku UMKM.
” Kami mencontohkan di Kota Tanjungpinang telah ada Sentra KI yang dibentuk bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang dan menjadi contoh studi tiru dari daerah lain bagaimana keberhasilan Sentra KI membantu pelaku UMKM setempat “, bebernya.
Ia menambahkan Perlindungan hukum yang diberikan terhadap suatu produk/ merk akan dapat menambah nilai insentif dari kreativitas yang ada sehingga akan memberikan suatu iklim kondusif bagi investasi dan persaingan yang sehat, sebutnya.
Mewakili Kepala Disperindag Kota Batam, Sekretaris Disperindag Kota Batam Ghufron menyambut baik kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham beserta jajaran.
” Bahwa pada dasarnya Disperindag Kota Batam sangat mendukung pembentukan Sentra KI di Disperindag namun pembentukan Sentra KI ini masih memerlukan berbagai regulasi sehingga membutuhkan waktu untuk di laksanakan, “ ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Kadiv terkait manfaat dari pendaftaran KI, pihaknya akan segera diskusikan hal ini bersama dengan pimpinan dalam pembentukan sentra KI pada Dinas Perindag.
” Semoga apa yang kita harapkan untuk kemajuan dan kesejahteraan para pelaku usaha di Kota Batam akan semakin cepat terwujud dengan adanya Sentra KI di Disperindag Kota Batam “, pungkasnya. (*/iin)