#PT BKJ Akan Cabut Tuntutan dan Perkara yang Sudah Dilaporkan
QAYYUMNEWS.ID, Batam– Kapolresta Barelang KBP Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH dan Dandim 0316/Batam Letkol Kav. Sigit Dharma Wiryawan senada mengatakan sesuai perintah Presiden TNI POLRI harus menjaga iklim investasi di wilayah Indonesia.
Demikian terungkap dalam pertemuan pihak antara PT. Bintang Kepri Jaya dengan PT Hapsibah sebagai pihak yang berperkara, yang digagas Kapolresta Barelang di Mapolresta Barelang, Sabtu (29/1/2022), dengan disaksikan oleh PT Siemens Indonesia, PT Kian Sukses Primalindo dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Sesuai perintah Presiden TNI POLRI harus menjaga iklim investasi. TNI POLRI bersikap netral dalam hal ini , tidak memihak PT atau siapapun, ” tegas KBP Nugroho ketika dikonfirmasi, Senin (31/1/2022), tindak lanjut hasil pertemuan antara PT. Bintang Kepri Jaya (BKJ) dan PT Hapsibah, serta PT Siemens Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya di Mapolresta Barelang, Sabtu (29/1/2022).
Pada kesempatan itu, KBP Nugroho mengajak semua pihak mengedepankan cara cara musyawarah daripada kekerasan.
“Tidak ada pengerahan Massa di PT Siemens Indonesia karena PT Siemens sudah memenuhi kewajibannya melalui PT Hapsibah,” ujarnya.
Sementara Dandim 0316/Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan senada mengatakan bahwa TNI membantu Pihak Kepolisian sesuai dengan OMSP ( Operasi Militer Selain Perang ).
” Saya Setuju dengan pendapat Kapolresta untuk penyelesaian antara PT Hapsibah dengan PT BKJ. Tidak ada Massa ataupun tindakan Premanisme dan unsur unsur yang mengganggu kegiatan PT Siemens Indonesia,” kata Letkol Sigit.
Sedangkan Kuasa Hukum PT Siemens Indonesia, Johanes Bagus Dharmawan, SH, M.Kn dan Raminda Unelly Maret Sembiring SH, MH menyampaikan
mengenai hubungan hukum atas perkara ini adalah di antara PT Hapsibah dan PT BKJ, dan PT Siemens Indonesia tidak pernah mengetahui adanya hubungan hukum apapun di antara pihak tersebut.
“Scaffolding yang dipasok kepada PT Siemens Indonesia adalah berdasarkan kontrak antara PT Siemens Indonesia dengan PT Hapsibah saja dengan menggunakan perkiraan volume, per meter kubik, sifatnya estimasi pada akhirnya akan dihitung sesuai invoice dan PO PT Hapsibah. Semua pembayaran sudah dan selalu dilakukan oleh PT Siemens Indonesia sesuai prosedur yang disepakati para pihak melalui Transfer,” jelas Nelly.
Menurutnya, material yang masih dipakai tidak bisa diambil seenaknya dan Tidak ada claim apapun yang bisa menghentikan operasional dan merugikan PT Siemens Indonesia. Kontrak kerja yang terjadi antara PT BKJ dengan PT Hapsibah terjadi tanpa sepengetahuan PT Siemens.
Ditempat yang sama Bali Dalo, SH ( Kuasa Hukum PT BKJ ) menyampaikan BKJ mempersiapkan semua keperluan PT Hapsibah di PT Siemens senilai ratusan juta rupiah. Rekening bersama mereka cuma bisa menerima setengah pembayaran.
“PT Hapsibah sudah menikmati banyak uang dari PT Siemen walaupun mereka hanya bermodalkan kertas. Sudah ada penawaran dari PT Siemens ke PT BKJ senilai 4 M dari 5,5 M yang mereka tuntut,” ulasnya.
Eko ( Kuasa Hukum PT Hapsibah ), menyampaikan terkait masalah saat ini PT Hapsibah yang mendapat SPK dari PT Siemens , lalu ada kerjasama antata PT Hapsibah sebagai Pihak Pertama dan PT BKJ sebagai Pihak Kedua , dimana dalam perjanjian kerjasama bahwa material Scaffolding adalah milik bersama.
“PT Hapsibah sudah membayar Rp 5,517 Juta ke PT BKJ melalui Transfer antar Bank.Sudah ada proses Negosiasi antara PT Hapsibah dan PT BKJ untuk pembayaran selanjutnya,” paparnya.
Juli ( PT Hapsibah ), menyampaikan Tidak benar bahwa PT BKJ adalah Subcon , dan semuanya sudah dibayarkan. PT BKJ sama sekali tidak ada mensupport dana ataupun material sama sekali sesuai hadil audit.
“Semua material dan lain lain akan dikeluarkan setelah Project selesai,” jelasnya.
Akhirnya informasi yang dihimpun media ini dari pertemuan tersebut, PT Siemens Indonesia dengan itikad baik akan membantu menyelesaikan seluruh permasalahan klaim dengan membayarkan kepada PT Hapsibah sebesar Rp 4,5 M dengan beberapa syarat yang merupakan pembayaran atas sisa pekerjaan yang dipasok PT Hapsibah untuk digunakan sebagai penyelesaian final atas seluruh permasalahan dengan para mitra usahanya terkait dengan klaim material.
Pembayaran pertama akan dibayarkan sebesar Rp 3M setelah seluruh laporan dan aduan dicabut dan perdamaian dinyatakan secara resmi dimuka pengadilan, selanjutnya pembayaran sisa uang akan dibayarkan setelah pekerjaan dan penggunaaan material di proyek PT SIemens Indonesia selesai.
PT BKJ dan seluruh pihak-pihak terkait Akan mencabut laporan segala tuntutan dan perkara yang sudah dilaporkan.
Adapun kontrak kerja yang terjadi antara Pihak PT. Siemens Indonesia dan PT Hapsibah tetap berjalan tanpa terganggu oleh penyelesaian permasalahan terkait pembayaran dan pengembalian material antara PT Hapsibah dengan BKJ. (*/iin)