QAYYUMNEWS.ID, Tanjungpinang– Dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bambang Sumardiono dan Tarsono memberi penguatan tugas dan fungsi PK dan APK di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan ini diikuti Asisten PK, PK Ahli Pertama, PK Ahli Muda, PK Ahli Madya, dan jajaran pejabat struktural Bapas Kelas II Tanjungpinang serta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Dalam materi yang disampaikan Tarsono, dengan tema “Peran PK dalam Pelaksanaan Pembimbingan”, b
Ia menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang mempunyai tugas wewenang di bidang bimbingan kemasyarakatan, yaitu melaksanakan penyusunan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana, serta melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Meski PK pekerjaan yang independen dan profesional, tapi dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti SOP yang berlaku dan berkoordinasi dengan seluruh pejabat struktural di Bapas,” tutur Tarsono.
Tarsono pun menambahkan bahwa untuk menjadi pejabat fungsional yang profesional harus memiliki Kode Etik, Integritas yang tinggi serta berkomitmen terhadap organisasi untuk terus memberikan kinerja yang terbaik.
“PK dan APK harus bisa menjaga dan membangun komunikasi yang efektif terhadap APH dan stakeholder,”ujarnya.
Lebih lanjut Bambang Sumardiono menjelaskan materi terkait “Kode Etik dan Kode Prilaku (KEKP) Pembimbing Kemasyarakatan”.
Mengawali paparannya, Ia mengatakan bahwa PK dan APK sebagai Petugas Pemasyarakatan di bidang Bimbingan Kemasyarakatan agar terus menanamkan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dan selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan dan kemuliaan profesi.
Profesi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia PK dan APK memiliki kode etik dan kode prilaku dalam : Berorganisasi, Menjalankan Profesi, Memberikan Layanan Tehadap Klien, Memberikan Layanan Terhadap Keluarga Klien, Memberikan Layanan Terhadap Korban, Memberikan Layanan Terhadap Masyarakat, Melakukan Hubungan Dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan Melakukan Hubungan Dengan Profesi Lain.
Sebelum kegiatan diakhiri, dibuka sesi tanya jawab, Pertanyaan – pertanyaan yang diberikan dapat dijawab dengan lugas oleh PK Ahli Utama Ditjen PAS Kemenkumham.
“Semoga kegiatan pada hari ini dapat menambah wawasan kita serta menjadi motivasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi demi mewujudkan pemasyarakatan yang SEMAKIN PASTI”, kata Dwinastiti. H, Kadiv Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Kepri. (*/iin)