QAYYUMNEWS.ID, Batam– Kegiatan pengarahan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), secara substantif merupakan program dukungan manajemen Kementerian Hukum dan HAM
Pada Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Pelaksanaan survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) telah memenuhi kebutuhan Reformasi Birokrasi.
Penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) telah mengalami peningkatan pada tahun 2022 berdasarkan hasil survei IPK-IKM berbasis elektronik periode Januari – Maret 2022.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi berpesan kepada seluruh jajaran Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah misi yang harus diwujudkan.
“Kalau salah melayani, harus memberikan kompensasi terhadap pengguna layanan, mindset harus diubah yaitu “melayani bukan dilayani. Sebagai pelayan masyarakat, penilaian kita dinilai langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Maka kualitas pelayanan yang dalam hal ini diukur dgn IPK/IKM harus meningkat, untuk mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Provinsi Kepri. (
Hadir dalam kegiatan pengarahan ini diikuti oleh pejabat administrator dan pejabat Pengawas dan JFT/JFU dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.(iin)