QAYYUMNEWS.ID, Batam– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memasuki batas usia pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2024, beserta piagam penghargaan dan saguhati, Kamis (29/8/2024).
Acara yang digelar di gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini, sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi dari Pemko Batam kepada para PNS yang telah mengabdikan diri dengan dedikasi tinggi untuk kemajuan Kota Batam.
Sebanyak 15 PNS menerima SK BUP pada kesempatan tersebut, di antaranya Fatmah dan Fitrieni, dari Dinas Pendidikan, dengan masa pengabdian masing-masing 40 tahun 11 bulan, dan 39 tahun 10 bulan.
Selain itu, Ahmad Thabrani dan Rosmah Nurany, dan Tuty Dahlia dari Dinas Pendidikan, Agus Setia Budi dari Dinas Perhubungan, serta Firdaus dan Raja Agus Daud dari Badan Pendapatan Daerah.
Para penerima lainnya ialah Arasmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dengan masa pengabdian 35 tahun 9 bulan, Emirita dari Kecamatan Sekupang, dengan masa pengabdian 39 tahun 5 bulan, Turmudhi dari Dinas Sosial, serta beberapa nama lainnya dari berbagai dinas dan kecamatan.
Sekda Jefridin, mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), menyampaikan ucapan terima kasih dan tahniah kepada para penerima SK pensiun.
“Pengabdian dan dedikasi Bapak dan Ibu selama ini telah memberikan dampak positif bagi perkembangan Batam,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Yusfa Hendri ini, Jefridin berharap, agar semangat untuk membangun daerah ini terus berlanjut, bahkan setelah pensiun.
“Anda semua telah memberikan kontribusi yang sangat berarti, dan kami mengajak untuk tetap aktif dalam organisasi seperti PWRI, untuk terus memberikan sumbangsih bagi kemajuan Batam,” katanya.
Pemko Batam juga berterima kasih, atas semua usaha dan pengabdian yang telah diberikan, serta berharap agar kontribusi para pensiunan tetap menjadi bagian penting dari pembangunan Batam ke depan. (Kb/ski)

