QAYYUMNEWS.ID, Limapuluh Kota– Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Limapuluh Kota 2012-2032 yang selama ini diidamkan segenap masyarakat Limapuluh Kota akhirnya menunjukkan progres yang sangat berarti.
Hal tersebut ditunjukkan dengan persetujuan DPRD Limapuluh Kota terhadap Substansi Revisi RTRW Kabupaten Limapuluh Kota, provinsi Sumatera Barat.
Bentuk persetujuan revisi tersebut dituangkan dalam penandatanganan yang Pemkab Limapuluh lakukan bersama Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra dan Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra pada hari Jum’at (20/12/2022) di Ruang Paripurna DPRD Limapuluh Kota dan disaksikan oleh Anggota DPRD serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
” Alhamdulillah, terimakasih kami ucapkan kepada DPRD atas saran dan masukannya dalam penyusunan RTRW ini,” ujar Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandara Rajo.
<Orang Nomor 1 di kabupaten Limapuluh Kota ini berharap setiap OPD yang terlibat dalam penyusunan RTRW ini harus segera menyiapkan bahan-bahan pendukung sesuai dengan pos kerja masing-masing. (*/iin)

