Pekanbaru – Perancang perUndang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang diwakili oleh Meutia Rahmi dan Helen Sondang Silvina Sihaloho memenuhi undangan dari oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, di Ruang Rapat Lt. 2 Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau pada Selasa pagi (18/10/2022).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Perizinan Berusaha di hadiri 8 (delapan) perserta rapat diantaranya 4 (empat) orang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, 2 (dua) orang dari Biro Umum SETDA Provinsi Riau dan 2 (dua) orang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
“RANPERDA ini di bahas adalah tentang penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Daerah, dimana dalam penyusunan Perda ini baru dilakukan secara perdana, maka dari itu memerlukan masukan atau arahan dari pihak terkait seperti Perancang PerUndang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan Instansi yang tekait” ujar Vera Angelika Analis Keb. Ahlimadya Koordinator Pokjafung pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
Mengawali diskusi Meutia Rahmi berpendapat bahwa dalam perizinan usaha memerlukan Peraturan Daerah ( Perda) tetapi bukan delegasi terkait penyusunan perda harus menambahkan unsur filosofi sosiologis dan pemakaian kata “Dan” adalah seluruh poin ayat dalam Perda digunakan, “Dan atau” adalah lebih dari satu poin ayat dalam Perda digunakan secara bertahap, serta kata “Atau” adalah digunakan hanya salah satu poin ayat dalam Perda digunakan.
Rangkaian kegiatan diantaranya : Kegiatan Rapat Pengarmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dihadiri Dinas penanaman modal, Biro Hukum, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Kegiatan diawali dengan penyampain maksud penyusunan RANPERDA dari Dinas Penanaman Modal, selanjutnya pembahasan Ranperda dengan menyisir pasal per pasal, meredraft penormaan pasal yang tidak tepat, dan hasil rapat pembahasan akan difinalisasi dan selanjutnya diserahkan ke Biro Hukum untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Riau.
Diskusi berjalan lancar, dan sebelum ditutup Meutia Rahmi berpesan pembuatan RANPERDA mengacu pada Peraturan Pemerintah Provinsi Riau. (*/iin)