QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Jajaran Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama DPRD Kota Dumai menggelar rapat konsultasi dan koordinasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Kepemudaan dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) pada Kamis (17/11/2022).
Mengambil tempat di Ruang Pokja 1 Kanwil Kemenkumham Riau, rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Dean Satria dan diikuti oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Farhan Nizar beserta tim Perancang Perundang-Undangan, Perwakilan DPRD Kota Dumai, Perwakilan Dinas Pariwisata, kepemudaan dan olahraga Kota Dumai, Bagian Hukum Pemerintah Kota Dumai serta sekretariat DPRD Kota Dumai.
“Dalam ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan kebijakan pelayanan kepemudaan mempunyai arah untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu, pemberian Sanksi dalam Ranperda tentang Pembangunan kepemudaan disarankan agar dapat diberikan pada saat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai organisasi sesuai dengan Undang-Undang No.19 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” sebut Dean Satria.
Sementera untuk pembentukan produk hukum terkait Riparda, Kabid Hukum menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi pedoman berasal dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 pasal 9 ayat 3 yang menegaskan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diatur dengan peraturan daerah.
Sebagai masukan, tim perancang Kanwil Kemenkumham Riau mengusulkan agar kebijakan pemberdayaan masyarakat yang terdapat dalam ranperda Riparda dapat mengoptimalisasi pengarusutamaan gender melalui pembangunan kepariwisataan, untuk itu ke depannya akan dilakukan rapat lanjutan. (*/dra)