QAYYUMNEWS.ID Pekanbaru – Dalam rangka mewujudkan bantuan hukum yang berkualitas dan tepat sasaran kepada masyarakat miskin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan sosialisasi Bantuan Hukum secara daring kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se Provinsi Riau pada Jum’at (20/10/2023).
Berpusat di ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Riau, kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, sementara peserta mengikuti kegiatan secara virtual.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Kepala Bidang Hukum M.Farhan Nizar, Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH Lusia Simanjuntak, Kabag Bantuan Hukum setda Provinsi Riau serta Kepala Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Dalam paparannya, Edison Manik menyampaikan bahwa pada saat ini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) di Puslatbang KHAN Aceh dan mengangkat judul Proyek Perubahan Pengembangan Aplikasi SIDBANKUM Dalam Rangka Peningkatan Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Riau.
“Saat ini Kanwil Kemenkumham Riau membuat aplikasi untuk memudahkan pemantauan pelaksanaan bantuan hukum agar anggaran bantuan hukum yang berasal dari APBN dan APBD tidak tumpang tindih (double payment) dan masyarakat miskin akan semakin banyak terbantu”, tutur Edison.
Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang belum membuat Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum agar segera membuat Perda Bantuan Hukum dan kepada daerah yang sudah membuat Perda tapi belum membuat Peraturan Pelaksanaannya agar segera membuat Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
Setelah paparan dari Edison Manik, kegiatan dilanjutkan dengan demo aplikasi SIDBANKUM oleh tenaga IT, Togar Arif, lalu dianjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan pesan dari Kadivyankumham tentang perlunya koordinasi dan pelayanan publik kepada masyarakat. (*/iin)