* Penyuluhan Hukum Oleh Kanwil Kemenkumham Kepri
QAYYUMNEWS.ID, Tanjungpinang,- Kemajuan Teknologi Informasi tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat luas, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan sosial antar masyarakat, terutama terkait penyebaran berita berita bohong ( hoax ) , ujaran kebencian dan sentimen SARA yang menyebar secara luas pada media sosial.
Menyikapi hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung dengan menghadirkan narasumber dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto serta Hanifahridad ( Kabid Layanan Pengembangan Usaha RRI Tanjungpinang ) di aula Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (31/3/2022).
Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar M.Godam, kegiatan yang mengangkat tema “ Optimalisasi Peran Media Milik Pemerintah Sebagai Wujud Perluasan Akses Informasi Masyarakat Guna Pencegahan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian “.
Dalam sambutannya ia mengungkapkan pentingnya melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media informasi dan komunikasi yang dimiliki pemerintah saat ini.
“ Mengutip pemberitaan media kompas.com, data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwasepanjang tahun 2021 kominfo telah melakukan penerbitan klarifikasi terhadap 1.773 misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat. Ini merupakan suatu hal yang sangat mengkhawatirkan,”ujarnya.
” Disaat pemerintah dan masyarakat sedang bersama-sama berjuang bebas dari pandemi covid-19 dan segala dampak yang telah ditinggalkannya, kita juga dituntut harus semakin mawas diri dan selektif terhadap berbagai informasi- informasi yang beredar luas, namun saya yakin dengan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan media sosial yang benar akan mampu menjadi langkah preventif yang strategis, mengingat masyarakat yang teredukasi dengan baik merupakan kekuatan utama dalam memutus rantai penyebaran ujaran kebencian maupun berita bohong “, tambahnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, serta untuk meningkatkan peran media komunikasi milik pemerintah sebagai sarana perluasan informasi aktual terpercaya kepada masyarakat ini di ikuti oleh 40 orang.
Adapaun peserta terdiri dari : Pemerintah Daerah se-Kepulauan Riau, Akademisi, Praktisi, Paralegal Desa, Rekan-rekan media penyiaran publik local dan secara virtual diikuti oleh jajaran UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se Kepulauan Riau.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini Kakanwil berharap dapat menjadi sarana memperkaya khasanah pengetahuan kita bersama, serta menjadi momentum dalam mengoptimalkan sumber daya dan kapasitas yang dimiliki untuk mencegah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian secara bijak dan santun. bersama-sama mengedukasi masyarakat kita untuk mulai menerapkan motto “saring sebelum sharing”, tuturnya mengakhiri sambutan.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri diantaranya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad, Kepala Divisi Administrasi Agung Rektono Seto serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti. (*/iin)

