Jelang SKD Catar Poltekip / Poltekim, Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Rapat Persiapan

Helmy
2 Min Read

 

QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Proses Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Keimigrasian (Poltekim) sebentar lagi memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Achmad Brahmantyo Machmud didampingi Kepala Bagian Umum, Nurhayati Sitorus dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, R. Ade Mulyati pada Selasa (7/6/2022) mengikuti rapat persiapan SKD Catar Poltekip dan Poltekim Tahun Anggaran 2022 secara virtual bersama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

SKD ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berisi soal-soal pengetahuan dasar, seperti Matematika dasar, Bahasa Indonesia, hal-hal tentang kebangsaan, dan kepribadian diri.

Pada rapat ini, Kepala Biro Kepegawaian, Sutrisno menyampaikan hal-hal teknis dan persiapan sarana dan prasana yang harus disiapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah.

Di Provinsi Riau, pelaksanaan SKD Catar Poltekip dan Poltekim dilaksanakan di Kantor regional XII BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Pekanbaru yang berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 15-16 Juni 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 484 orang yang dibagi ke dalam enam sesi sehingga tiap sesinya diikuti oleh 90 orang.

“Seluruh panitia harus selalu menjaga integritas dan juga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada peserta seleksi,” ujar Brahmantyo kepada panitia seleksi Kanwil Kemenkumham Riau.

Secara Nasional, yang mengikuti proses seleksi Catar Poltekip dan Poltekim ini pada tahap pendaftaran sebanyak, 29.391 orang. Kemudian pada tahap mengunggah dokumen sebanyak 23.873.

Yang lulus seleksi administrasi sehingga dapat mengikuti proses SKD adalah sebanyak 19.202 orang.

“Maka kepada adik-adik yang mengikuti proses seleksi Catar Poltekip dan Poltekim agar mempersiapkan diri dengan baik serta membaca dan memahami dengan teliti pengumuman agar tidak merugikan diri sendiri,” ujar Brahmantyo lebih lanjut. (*/hel)

Share This Article
Tidak ada komentar