QAYYUMNEWS.ID, Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (7/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD, serta dihadiri Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, S.E., M.Si.
Turut hadir Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.Tp., unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM, serta tokoh masyarakat seperti Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan insan pers.
Rapat paripurna ini membahas dua ranperda penting, yakni:
1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, dan
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat sebelumnya, Kamis (6/11).
“Rangkaian rapat paripurna selama tiga hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Setelah ini, pembahasan dilanjutkan melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Dalam sesi tanggapan, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif DPRD dan menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, berpedoman pada RKPD Tahun 2026.
“Pemerintah sependapat dengan pandangan fraksi DPRD bahwa anggaran harus diarahkan pada kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, dengan prinsip efisiensi dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Terkait pengelolaan aset daerah, DPRD menekankan pentingnya pembaruan regulasi dan tata kelola yang transparan. Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk melakukan inventarisasi aset, sertifikasi tanah, serta penerapan sistem e-BMD.
Selain itu, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi terus diperkuat untuk memastikan penyelesaian dan pengamanan aset milik daerah berjalan sesuai aturan.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penegasan DPRD bahwa setiap kebijakan daerah, baik anggaran maupun pengelolaan aset, harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan. (Harika)

