JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengaktifkan sebuah lembaga baru bernama Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebagai langkah konkret pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat pembenahan internal kepolisian.
Komisi ini dipimpin tokoh hukum nasional sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, serta beranggotakan sejumlah figur penting dari bidang hukum, keamanan, hingga mantan pimpinan Polri.
Pembentukan komisi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025, yang ditandatangani pada 7 November 2025. Presiden Prabowo langsung melantik seluruh anggota komisi di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar selepas pelantikan, Jimly menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan jelas agar komisi bekerja dengan pendekatan taktis, progresif, dan serba transparan. Menurutnya, reformasi kepolisian tidak cukup hanya berhenti pada evaluasi administratif, tetapi harus menyentuh proses mendengarkan aspirasi publik seluas-luasnya.
“Presiden berharap komisi ini bergerak cepat, tetapi beliau tidak memberikan batasan waktu yang kaku. Yang terpenting adalah hasil yang kuat, terukur dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Jimly, Jumat (7/11), di kompleks Istana Kepresidenan.
Laporan Reformasi Minimal Tiga Bulan Sekali
Dalam penjelasannya, Jimly menyebut komisi akan memberikan laporan periodik kepada Presiden. Laporan pertama ditargetkan muncul dalam kurun waktu tiga bulan, meskipun waktu tersebut dapat diperluas mengikuti kebutuhan dan kedalaman temuan.
“Minimal tiga bulan sudah ada laporan. Setelah itu, laporan bisa berkembang sesuai dinamika di lapangan,” jelasnya.
Menurut Jimly, Presiden Prabowo menunjukkan sikap responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat terkait Polri, mulai dari isu pelayanan publik, etika kepolisian, tata kelola anggaran, hingga kesiapan institusi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan keamanan digital.
Tidak Hanya Polri, Lembaga Lain Juga Dievaluasi
Jimly menambahkan bahwa Presiden membuka ruang perubahan yang lebih luas. Reformasi yang dilakukan bukan hanya menyentuh Polri, tetapi juga evaluasi pada berbagai lembaga yang dibentuk setelah era reformasi.
“Beliau ingin semua lembaga yang lahir pascareformasi dilihat kembali fungsinya. Apakah masih efektif atau perlu disempurnakan. Ini proses penyempurnaan negara,” kata Jimly.
Ia menilai langkah Presiden ini merupakan salah satu gerakan terbesar dalam pembenahan tata kelola lembaga negara dalam dua dekade terakhir.
Komisi Akan Menyerap Aspirasi Publik, Termasuk dari Tokoh Masyarakat hingga Konten Kreator
Salah satu arahan paling penting dari Presiden adalah memastikan setiap langkah komisi bersifat terbuka. Transparansi bukan hanya diwujudkan melalui publikasi hasil kerja, tetapi juga melalui proses penyusunan rekomendasi.
Jimly memastikan komisi akan mengundang masukan dari beragam kalangan, mulai dari akademisi, tokoh bangsa, tokoh agama, aktivis, komunitas masyarakat sipil, hingga generasi muda yang menyuarakan opini melalui platform digital.
“Kami akan mendengarkan siapa pun yang punya pandangan. Jika tidak memungkinkan dibuat forum khusus, kami bahkan akan memantau masukan publik melalui YouTube atau media sosial lainnya. Intinya, kami terbuka,” ungkapnya.
Menurutnya, reformasi yang disusun secara tertutup tidak akan menjawab kebutuhan publik. Oleh sebab itu, komisi sengaja dirancang bekerja dengan pola yang lebih modern, adaptif, serta dekat dengan dinamika masyarakat.
10 Tokoh Nasional Masuk Struktur Komisi
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri atas 10 tokoh dengan latar belakang hukum, pemerintahan, dan kepolisian. Struktur lengkapnya sebagai berikut:
- Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota
- Yusril Ihza Mahendra – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Otto Hasibuan – Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri
- Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
- Mahfud MD – Menkopolhukam periode 2019–2024
- Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri
- Idham Aziz – Kapolri 2019–2021
- Badrodin Haiti – Kapolri 2015–2016
Keterlibatan berbagai figur dengan latar belakang berbeda ini diharapkan menghadirkan kerangka reformasi yang komprehensif, objektif, dan berbasis pengalaman institusional.
Harapan Publik pada Reformasi Polri
Pembentukan komisi ini muncul di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap transformasi Polri. Sejumlah isu seperti transparansi penanganan perkara, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan integritas anggota menjadi topik utama yang sering mencuat di ruang publik.
Dengan kehadiran komisi independen yang melibatkan tokoh-tokoh besar, publik berharap reformasi Polri berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Jimly memastikan bahwa rekomendasi komisi tidak hanya akan memuat analisis dan rumusan kebijakan, tetapi juga memuat cara mendapatkan rumusan tersebut sehingga prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Rumusan bagus bisa dibuat siapa saja. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi itu diambil. Prosesnya harus bersih, transparan dan didengar masyarakat,” tegas Jimly.
Arah Baru Pembenahan Institusi Keamanan
Langkah Presiden Prabowo membentuk komisi khusus reformasi Polri dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat kembali prinsip demokrasi, akuntabilitas, serta fungsi pelayanan masyarakat dalam institusi kepolisian.
Ke depan, komisi ini diharapkan melahirkan pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk digitalisasi layanan kepolisian, peningkatan standar etik, hingga penguatan independensi aparat dalam menjalankan tugas.

