Masuk DPO Kasus Narkoba, Polisi Ringkus Ion di Rumahnya

Helmy
1 Min Read

 

QAYYUMNEWS.ID, Asahan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan mengamankan IS alias Ion (40) terduga pelaku pengedar/penjual natkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (03/02/2022) malam kemarin.

Pria warga Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga itu merupakan Target Operasi (TO) Polisi dan masuk  DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam operasi Antik 2022 Satres Narkoba Polres Asahan.

Masuknya Ion dalam DPO disebabkan dirinya pernah memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku lain yang telah ditangkap sebelumnya.

“Saat diinterogasi, pelaku Ion mengakui dirinya pernah memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku yang telah ditangkap sebelumnya itu,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (05/02/2022).

Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan setempat saat mengamankan Ion dirumahnya juga menyita sebuah KTP (KartubTanda Penduduk) dan 1 unit telepon genggam berwarna hitam.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini Ion dan barang bukti yang disita Polisi berada di Polres Asahan.(*/bay)

Share This Article
Tinggalkan Komentar