QAYYUMNEWS.ID, Batam- Jajaran Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang oknum tukang parkir JP yang terlibat pencurian plat besi penutup parit di Komplek Harapan Bisnis Center, Sei Harapan, Sekupang Batam, Selasa (25/4/2023) subuh.
Sedangkan seorang rekannya yang lain terduga pelaku kabur dan melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian. Dan, ia ditetapkan Polsek Sekupang sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak kejadian tersebut.
“Pelaku kita amankan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP-B/72/IV/2023/SPKT/ Kepri/Brl/Sek Skp, tgl 25 April 2023,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, Rabu (26/4/2023).
Tamba menuturkan waktu dan kejadian pada Selasa tanggal 25 April 2023 sekira Pukul 05.00 WIB di komplek Harapan Bisnis Center, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
” Pelapor Mulya Firgo warga Perumahan Citra Permata Resident blok I no.10 RT 02 RW 04 Kelurahan Sei Harapan, Kecaman Sekupang, Kota Batam.,” ujaranya.
Dalam perkara ini, pihaknya juga meminta keterangan dari 2 orang sekurity sebagai saksi masing- masing IRWANDI ( Security HBC ) dan SAFRIZAL als SOLAR ( Security pasar Sei Harapan ).
“TERSANGKA JP als Jait pekerjaan tukang beralamat di kos – kosan belakang PUB Morena Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” ungkapnya.
Kronologis kejadian, berawal dari ketika saksi melakukan patroli di seputaran TKP dan melihat terlapor dan 1 (satu) orang temannya ( DPO ) sedang mengangkat plat besi penutup parit yang ada dipintu masuk HBC yang panjangnya sekitar 3,5 meter ke atas becak motor terlapor.
Selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 mengejar pelaku dan berhasil menangkap 1 (satu) org pelaku beserta BB, sedangkan terhadap salah satu pelaku lainnya melarikan diri (DPO).
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.4.750.000,- dan melapor ke Polsek Sekupang,” ujarnya.
Kronologisnya, berawal dari adanya laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi serta barang bukti yang ada.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPTU M.RIDHO SH. dan Panit Opsnal IPDA DONI PERMANA, S.E bersama team melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diamankan sebelumnya oleh saksi.
Selanjutnya terhadap pelaku & BB diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut.
BARANG BUKTI (BB); 1 ( satu) lembar kwitansi; 1 (satu) unit becak motor, dan 1 (satu ) pcs plat besi penutup parit sepanjang 3,5 meter. (iin)