QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mengatur berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar negara, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga mengatur tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia.
Hal yang terlintas ketika mendengar atau melihat kabar atau berita tentang Pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan Warga Negara Asing di Wilayah Republik Indonesia adalah Deportasi.
Memang Hal tersebut tidaklah salah, karena Deportasi merupakan salah satu dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
“Rudenim Pekanbaru telah memindahkan 1 orang deteni WNA China ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, Deteni itu nanti dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu pada rilisnya siang ini (14/4/2022).
Jahari menjelaskan penyebab dideportasinya WNA tersebut adalah karena telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO).
Sebelumnya, WNA dari negara tirai bambu itu juga berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. “Karena direhab, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ikut menambahkan bahwa WNA China yang dideportasi berinisial WW dengan usia 46 tahun.
Dia dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh 2 orang petugas Rudenim.
“Deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan Pesawat Udara Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada tanggal 12 April 2020 lalu pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Pemindahan berjalan aman dan lancar. Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi,” katanya.
Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap 1 orang deteni WN China tersebut, maka jumlah Deteni dan Pengungsi yang berada dibawah Pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini adalah berjumlah 888 orang.
Terdiri dari Pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, Immigratoir yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan Pengungsi Mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM hanya berjumlah 1 orang. (*/iin)