QAYYUNEWS.ID, Batam- Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Batam memberikan pelayanan pembuatan paspor bagi orang sakit yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit atau di rumah, dengan inovasi layanan Pioneer.
Pelayanan Imigrasi On Emergency (PIONEER) adalah pelayanan imigrasi on emergency yang merupakan inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang diperuntukan untuk pemohon yang sedang dalam kondisi Emergency.
Sesuai dengan jadwal yang disepakati, petugas imigrasi akan mendatangi rumah pemohon untuk melakukan proses pelayanan paspor.
“Kegiatan Emergency Paspor ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan rujukan segera ke Rumah Sakit di Luar Negeri,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi melalui Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Mohamad Taufik Sulaeman dan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Dokjal) Keimigrasi Muhammad Ikbal Bangsawan kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (14/6/2023).
Dijelaskannya, Layanan Pioneer ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak bisa hadir ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor, karena sedang menjalani pengobatan atau perawatan di rumah sakit atau di rumah.
“Kegiatan Emergency
Paspor dilaksanakan di luar kantor dimana petugas menuju lokasi pemohon menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia,” ujar Ikbal.
Berikut ini adalah tahapan dalam kegiatan pelayanan Emergency Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam :
1. Keluarga pemohon datang ke kantor dengan membawa surat rujukan dari Rumah Sakit pasien;
2. Melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan paspor sesuai ketentuan;
3. Melakukan scan data;
4. Petugas menuju lokasi Rumah Sakit tempat pemohon dirawat inap untuk melakukan foto dan biometrik pemohon;
5. Melanjutkan tahapan pengalokasian paspor dan pencetakan paspor;
6. Penyerahan paspor dan penutupan aplikasi pada alur serah paspor selesai.
“Layanan Pioneer ini kita buat bagi masyarakat yang sedang melakukan pengobatan atau perawatan di rumah sakit atau di rumah,” tambahnya.
Layanan tersebut, berlaku bagi masyarakat yang benar-benar mengalami sakit keras dan hendak melanjutkan pengobatan di luar negeri, tapi tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi.
“Jadi keluarga pemohon bisa menyampaikan ke kami untuk membuat paspor di rumah sakit atau di rumah kalau ingin melanjutkan pengobatan di luar negeri, nanti petugas imigrasi akan datang ke sana untuk membantu pembuatan paspor. Nah ini fungsi dari layanan Pioneer ini,” jelasnya.
Tentunya layanan itu berlaku apabila paspor yang bersangkutan telah habis masanya, sehingga ingin memperpanjang atau memang baru membuat paspor.
Kendati demikian semua juga tetap melalui prosedur yang berlaku di Kantor Imigrasi Batam, seperti pendaftaran dan penyiapan berkas sesuai dengan SOP.
Melampirkan KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah dan bagi yang perpanjang lampirkan paspor lama untuk dilakukan pergantian paspor baru.
Kasi Dokjal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ini menambahkan dengan adanya inovasi Pioneer diharapkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Batam bisa benar-benar menyentuh masyarakat.
“Ini sangat memudahkan dan kami harap bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita sering melayani para pemohon seperti ini, yang terbaring sakit di rumah sakit atau di rumah si pemohon,” bebernya.
Ketika ditanya tentang biaya paspor? Ikbal memaparkan untuk penyelesaian paspor harganya semua sudah diatur dalam PNBP dan masyarakat sudah tahu.
Misalnya, untuk paspor biasa Rp350 ribu, M-Paspor Rp650 ribu dan ada juga yang memilih pelayanan percepatan 1 hari jadi pemohon menambah biaya PNBP Percepatan sebesar RP1jt.
“Terkait biaya paspor semua dibayar sendiri di bank, kantor pos atau diaplikasi-aplikasi banking, bisa juga di Indomart dan Alfamart,” jelasnya.
Bagi masyarakat atau sahabat imigrasi Batam yang membutuhkan layanan Pioneer ini dapat datang atau menghubungi nomor telepon 0813 6470 0070. (iin)