Kemenkum Kepri Sosialisasikan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 Lewat Dialog Interaktif di O’Nine Radio

Helmy
2 Min Read

 

QAYYUMNEWS.ID, Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau kembali hadir menyapa masyarakat melalui siaran dialog interaktif yang diselenggarakan bersama O’Nine Radio, Jumat (13/6/2025)).

Kali ini, tema yang diangkat berkaitan erat dengan layanan administrasi hukum internasional, yakni “Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi WNI di Luar Negeri”, seiring telah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025.

Dialog yang berlangsung secara santai namun informatif ini menghadirkan narasumber dari jajaran Kanwil Kemenkum Kepri, yaitu Hariawan Novriadi, Kyushu Davina, Muhammad Ari Wibowo, dan Tri Aldy.

Dipandu oleh penyiar O’Nine Radio, Andra, para narasumber memaparkan bahwa Peraturan Menteri Hukum ini memberikan dasar hukum yang jelas terkait tata cara memperoleh penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa layanan ini memberikan kepastian hukum kepada para WNI baik yang terdokumentasi maupun tidak terdokumentasi (undocumented) di luar wilayah NKRI.

Mereka dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) melalui perwakilan RI atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) setempat.

Lahirnya Permenkum ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan asas perlindungan maksimum, di mana negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya, tanpa terkecuali.

Kegiatan ini juga menjadi upaya penyebarluasan informasi kepada publik mengenai pentingnya status kewarganegaraan, tidak hanya sebagai identitas hukum, tetapi juga sebagai jaminan perlindungan hak sipil dan politik, baik di dalam maupun di luar negeri. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat terhadap layanan-layanan hukum yang bersifat inklusif dan menjangkau seluruh lapisan, termasuk diaspora Indonesia.

Antusiasme pendengar turut terlihat dalam sesi tanya jawab interaktif di akhir acara, membuktikan bahwa isu kewarganegaraan masih menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau yang banyak memiliki keterkaitan erat dengan WNI di luar negeri. (*/dra)

Share This Article
Tidak ada komentar