QAYYUMNEWS.ID, Tanjungpinang- Sinergitas yang dilakukan pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya narapidana pelarian Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim perkara penggelapan kendaraan bermotor pada Senin (14/11) ba’da Subuh pukul 05.10 WIB di jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupten Bintan.
Pihak Rutan melakukan upaya penangkapan kembali WBP tersebut dan bekerja sama dengan APH lainnya, baik dari Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, ( yang menangani perkara napi tersebut ), BINDA Kepri dan APH lainnya. Berdasarkan informasi masyarakat dan rekan media.
Dengan ini, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan pihak Rutan terus berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, aPihak Rutan terus berkomitmen dan memperbaiki Integritas petugas dan memastikan sanksi yang terukur sesuai aturan yg berlaku jika ada petugas kami yang melakukan pelanggaran.
“Dengan kejadian ini, Kami akan tetap berusaha untuk memenuhi hak- hak warga binaan, meski demikian kami membutuhkan bantuan dari masyarakat maupun rekan media untuk memperbaiki pelayanan kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program2 pembinaan yg kami laksanakan,” kata Eri yang pernah menjabat Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Riau itu.
“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA dan masyarakat atas sinerginya.Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkahi kita semua, “tutur Eri. (*/dra)