OTT KPK di Ponorogo: Empat Tersangka, Termasuk Bupati dan Direktur RSUD Harjono

Penetapan Sugiri sebagai tersangka membawa dampak signifikan terhadap roda pemerintahan Ponorogo. Ketidakstabilan administratif menjadi salah satu risiko, mengingat posisi Bupati dan pejabat penting lain kini terseret kasus hukum.

Redaksi Qayyumnews
6 Min Read
OTT KPK di Ponorogo: Empat Tersangka, Termasuk Bupati dan Direktur RSUD Harjono

PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot praktik korupsi di level pemerintah daerah. Kali ini, lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terkait pengisian jabatan strategis di RSUD Harjono Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, yang menghasilkan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait.

Pengumuman status hukum Sugiri dilakukan KPK pada Minggu, 9 November 2025. Penetapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi di penghujung tahun, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Suap Jabatan di RSUD Harjono

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan transaksi suap dalam pengisian jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

“Temuan awal menunjukkan adanya aliran dana yang diberikan agar proses penempatan jabatan berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu,” kata Asep.

Selain Sugiri, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono, dan Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan proyek rumah sakit.

Mereka diduga berperan dalam skema pemberian dan penerimaan suap yang melibatkan jabatan strategis di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Dugaan Suap Proyek Rp14 Miliar

Kasus yang menjerat Sugiri tidak berhenti pada suap jabatan. KPK juga mendalami dugaan suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo tahun anggaran 2024 senilai Rp14 miliar.

Menurut Asep, Sucipto sebagai rekanan proyek memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Dana ini diduga kemudian diteruskan ke Bupati Sugiri melalui dua orang dekatnya, yakni Singgih sebagai ajudan pribadi dan Ely Widodo, adik kandung Bupati.

Skema aliran dana semacam ini dinilai KPK sebagai pola yang kerap muncul di kasus korupsi proyek publik. “Proyek pemerintah yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi sarana mencari keuntungan pribadi,” jelas Asep.

Dugaan Gratifikasi Senilai Rp300 Juta

Selain suap jabatan dan proyek, KPK juga menjerat Sugiri dalam dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023–2025.

Gratifikasi ini terpisah dari aliran dana proyek RSUD, dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk memastikan sumber, bentuk, serta motif penerimaannya. KPK tidak menutup kemungkinan jumlah nominal akan bertambah seiring pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru.

Pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban Dikaji

Salah satu aspek penting dalam penyidikan ini adalah pengawasan terhadap proyek besar Kabupaten Ponorogo, termasuk Monumen Reog dan Museum Peradaban.

Kedua proyek ini selama ini menjadi ikon budaya dan destinasi wisata, namun kini ikut disorot oleh KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Asep menegaskan, penyidikan tidak terbatas pada kasus RSUD dan gratifikasi. “Pendalaman akan dilakukan pada seluruh pengadaan yang memiliki indikasi penyimpangan,” katanya.

Dengan begitu, proyek-proyek berprofil tinggi yang selama ini dikelola pemerintah daerah akan dikaji secara lebih transparan, terutama terkait proses tender dan penggunaan anggaran publik.

Dampak terhadap Pemerintahan dan Politik Lokal

Penetapan Sugiri sebagai tersangka membawa dampak signifikan terhadap roda pemerintahan Ponorogo. Ketidakstabilan administratif menjadi salah satu risiko, mengingat posisi Bupati dan pejabat penting lain kini terseret kasus hukum.

Pengamat politik menilai, persepsi publik terhadap kinerja pemerintah daerah akan terpengaruh, terutama di tengah upaya pengembangan sektor pariwisata yang melibatkan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban.

Selain itu, penyidikan KPK berpotensi mempengaruhi kelanjutan pembangunan proyek-proyek strategis. Beberapa program bisa tertunda atau mengalami penyesuaian karena proses hukum dan audit internal yang kemungkinan dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pusat.

KPK Tegaskan Penyidikan Berlanjut

KPK menekankan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan melibatkan berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Penyidik akan menelusuri bukti digital, dokumen tender, hingga transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan praktik rasuah di Ponorogo.

Harapan Publik akan Transparansi

Kasus Bupati Sugiri kembali menyoroti kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa di daerah. Masyarakat berharap penyidikan KPK tidak hanya mengungkap oknum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.

Proyek-proyek besar yang menggunakan anggaran publik, seperti Monumen Reog, diharapkan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

Tokoh masyarakat dan akademisi menilai momentum penyelidikan KPK bisa menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan internal pemerintah daerah, memastikan setiap proyek memiliki mekanisme kontrol yang jelas, dan mencegah praktik-praktik serupa terjadi di masa mendatang.

Dengan langkah tegas ini, KPK menunjukkan komitmen untuk menindak praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Masyarakat Ponorogo kini menunggu kelanjutan proses hukum, berharap kasus ini membuka jalan bagi pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Share This Article
Tinggalkan Komentar