QAYYUMNEWS.ID, Dumai – Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, bimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien. Oleh karena ini Balai Pemasyarakatan memiliki peran yang strategis.
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau hanya memiliki satu Bapas, yakni Bapas Kelas II Pekanbaru. Ini tentunya tidak efektif dalam menangani klien Pemasyarakatan yang tersebar pada 16 Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Riau.
Pada Sabtu (27/1/2024) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi serta beberapa Kepala UPT se-wilayah Riau melihat Bapas Dumai yang beralamat di Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai ini. Gedung Bapas Dumai merupakan satker filial dari Rutan Kelas IIB Dumai, sembari menunggu pembentukan satuan kerja baru Bapas Kelas IIB Dumai.
Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu pada kesempatan ini menyampaikan bahwa bangunan 2 lantai yang dibangun pada Tahun 2022 lalu hingga saat ini selalu dijaga dan dirawat oleh petugas Rutan Dumai agar tidak terjadi kerusakan dan tindakan pencurian oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam kunjungannya, Budi Argap menyampaikan bahwa Bapas Dumai telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pelayanan publik ramah ham beserta fasilitas pendukung seperti ruang konsultasi agar dapat menjalankan fungsi bimbingan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.
“Saat ini Bapas Dumai dalam proses verifikasi dan telah diajukan menjadi satuan kerja yang baru. Kemungkinan pada pertengahan tahun 2024 ini, telah keluar nomenklatur sebagai satker baru dari Kementerian PAN RB. Dari sisi bangunan sudah layak dan representatif untuk dijadikan Bapas kelas II Dumai,” ujarnya. (*/rls)