QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau pada Rabu (28/2/2024) mengikuti Rapat Koordinasi Indikasi Geografis bagi Kantor Wilayah secara virtual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria beserta jajaran yang mengikuti kegiatan ini secara virtual bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.
Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu bentuk Kekayaan Intelektual yang menandakan suatu barang atau produk berasal dari daerah geografis tertentu. Kualitas dan karakteristik khas produk tersebut berasal dari faktor geografis (alam dan manusia) di daerah tersebut.
Pada Rakor ini, Irma yang menjadi pembicara selaku Pejabat Fungsional DJKI menjelaskan persyaratan dalam mendaftarkan Indikasi Geografis yang harus memuat uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan dengan barang lainnya serta menjelaskan hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan.
“Saat ini Provinsi Riau telah memiliki dua Indikasi Geografis yang terdaftar yaitu Kopi Liberika dan Sagu Meranti. Riau ini kaya akan keragaman budaya dan kekayaan alam. Jadi Kemenkumham Riau bersama dengan Pemerintah Daerah sedang melakukan pemetaan potensi Indikasi Geografis untuk didaftarkan ke DJKI. Diharapkan dengan semakin banyaknya Indikasi Geografis yang terdaftar, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau,” pungkas Budi Argap Situngkir di tempat terpisah. (*/iin)